MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Putusan Kasasi untuk Dedi Sutomo yang menjadi terpidana dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 gram turun. Dalam upaya hukum tingkat terakhir itu Dedi divonis lebih ringan dari hukuman yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Madiun dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Usman Baraja, penasihat hukum Dedi Sutomo mengatakan, dalam petikan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 114 K/Pid.Sus/2023 disebutkan bahwa vonis hukuman terhadap kliennya bekurang dari 11 tahun menjadi 6 tahun penjara. ‘’Putusan ini menjadi catatan sejarah dalam hal penanganan perkara narkoba di PN Madiun,’’ katanya, Selasa (21/3).
Menurutnya, ada beberapa hal penting yang dapat dicermati dalam penanganan perkara itu. Di antaranya terkait penerapan konstruksi hukum, telaah perkaranya, objektivitas, dan profesionalsime penanganan perkara tersebut. ‘’Dari hasil vonis ini bisa dinilai bahwa penanganan perkara oleh penyidik kepolisian, JPU, dan proses peradilannya di pengadilan ditengarai kurang cermat,’’ ujar Baraja.
Saat ditanya soal materi memori kasasi yang dikemukakannya dalam proses persidangan, Baradja hanya melempar senyum. Yang jelas, dia mengaku puas dengan vonis kasasi dari MA untuk terpidana Dedi Sutomo. ‘’Ini ilmu dan kecerdasan seorang pengacara dalam menuangkan ilmunya di memori kasasi yang kami kirim ke MA,’’ terangnya.
Pasca sidang kasasi, Baraja mengaku telah menerima pesan dari Ani Setiowati, orang tua Dedi Sutomo. ‘’Saya sebagai orang tua sangat berterima kasih sekali kepada jenengan (Anda) selaku pengacara atau pendamping anak saya yang bernama Dedi Sutomo. Atas putusan hakim (MA), yang di sini putusan hakim sangat adil sesuai saksi dan bukti yang ada,’’ ucap Baraja membacakan isi pesan dari Ani itu. (her)