MADIUN – Sebuah rumah besar di Jalan Setiaki, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kartoharjo, digerebek polisi kemarin sore (20/4). Terungkap, rumah bernomor 17 itu menjadi pabrik pembuatan minuman beralkohol (minol). Korps baju cokelat menyita berbagai peralatan pembuatan minuman keras (miras) dari TKP.
Pantauan Jawa Pos Radar Madiun, petugas kepolisian yang rata-rata merupakan anggota sat reskrim membaawa banyak barang sitaan. Mulai kompor, alat destilasi, hingga puluhan tong untuk fermentasi. Selain itu, ada alat ukur kandungan alkohol. Polisi juga menyita beragam toples kaca yang dipakai untuk menyimpan dan menurunkan kadar alkohol.
Informasinya, yang diproduksi levelnya tidak sama dengan arak jowo (arjo). Namun, minol dengan golongan C dengan kadar alkohol di kisaran 38 persen. Dengan peralatan yang dimiliki, kapasitas produksinya bisa sampai 200 liter. Namun, diperoleh informasi juga apabila miras itu masih tahap uji coba. Sebab, untuk siap dengan komposisi alkohol yang diinginkan, butuh waktu sampai dua bulan untuk fermentasi dan destilasi. Selama ini, hanya dicoba para tester.
Namun, apabila siap produksinya bisa mencapai 200 liter. Belum diketahui persis siapa pemilik pabrik itu. Polisi kemarin masih sibuk mengangkut barang bukti (BB) sampai dua kendaraan. Pihak kepolisian juga masih belum buka suara. Kasatsabhara Polres Madiun Kota AKP Agus Ekoyono saat dikonfirmasi menolak memberikan komentar temuan hasil pengungkapan itu. Penjelasannya, Sabtu hari ini (21/4) akan dirilis kapolresta. ’’Besok (hari ini, Red) saja langsung sama kapolres, maaf,’’ ujarnya singkat.
Sementara, pengungkapan itu mengundang perhatian warga setempat. Arif, salah seorang warga, mengatakan bahwa selama ini banyak yang curiga dengan aktivitas di rumah besar itu. ’’Kalau tidak salah sudah setahun beroperasi,’’ ujar Arif.
Masih soal miras, tim satpol PP pada Jumat malam (20/4) juga melakukan razia. Hasilnya, dua pengecer miras berhasil diamankan. Keduanya sama-sama ibu rumah tangga (IRT). ’’Suaminya sudah meninggal lama, kalau yang satunya suaminya masih ada tapi sakit-sakitan,’’ kata Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kota Madiun Agus Wuryanto.
Agus mengatakan, dua IRT tersebut terjaring di dua lokasi yang berbeda. Pertama, di Jalan Sido Makmur, Manguharjo. Dari rumah tersebut, diamankan 11 botol ukuran 1,5 liter miras jenis arjo dan dua botol isi 600 mililiter arjo. ’’Itu semua kami sita dan identitas tersangka,’’ ujarnya.
Berikutnya, ikut diamankan Sudarmi, warga Jalan Condong Campur, Josenan, Taman, yang memiliki kios mracangan di Demangan. Saat terciduk, sedang ada warga yang sedang menenggak satu gelas arjo. Di kios itu, satpol PP berhasil mengamankan satu botol arjo isi 300 mililiter. Berikutnya 6 botol isi 600 mililiter. Dan, 15 botol bir ukuran 620 mililiter. ‘’Sudah enam bulan beroperasinya, sama dengan Titi dapatnya dari tengkulak,’’ terang Agus. (mg2/c1/ota)