PACITAN, Jawa Pos Radar Pacitan – Irvana Muslim didakwa pasal berlapis. Terdakwa pembunuhan di Pantai Patok Kowang itu dikenakan pasal 340 serta 338 KUHP dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan kemarin (21/10).
Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rusmin Widyartha mengatakan, sidang tertutup itu dilangsungkan 15 menit. Terdakwa dihadirkan via Zoom dari Rutan Kelas II-B Pacitan. Lantaran didakwa seumur hidup, penasihat hukum ditunjuk memberikan pendampingan. ‘’Terdakwa di rutan, kami di sini (PN, Red),’’ ujarnya.
Sidang lanjutan dilangsungkan Kamis (28/10) dengan agenda pemanggilan saksi sekaligus pembuktian. Seluruh tahap persidangan bakal dilangsungkan secara virtual. ‘’Sebenarnya enak offline karena tidak ada kendala jaringan. Tapi, karena masih pandemi, kami ikuti saja arahan dari pemerintah,’’ tuturnya. (gen/c1/fin/her)