MADIUN, Jawa Pos Radar Caruban – Sungguh bejat kelakukan Hasyim. Kata itu patut disematkan kepada pria 42 tahun asal Kebonsari tersebut. Dia tega mencabuli anak tirinya, Kembang (nama samaran), 14, selama 1,5 tahun. ‘’Sudah lima kali,’’ kata Hasyim saat press release di Mapolres Madiun Kamis (5/3).
Tindakan tak manusiawi tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban sejak pertengahan 2018–2019. Kasus itu tercium oleh penegak hukum pada Februari lalu. Yakni, ketika ayah kandung korban mendapati anaknya tersebut hamil. Dari situ, diketahui bahwa Kembang ternyata telah digagahi oleh tersangka.
Kepada wartawan, tersangka mengaku perbuatan cabul itu kali pertama dilakukan saat dirinya tidur sekamar dengan istri dan korban. Sejak itu tersangka ketagihan. Dia mengulangi perbuatan bejatnya tersebut saat istrinya tidak ada di rumah. Bahkan, dia mengaku pernah menggauli korban sebelum berangkat ke sekolah. ‘’Saat itu istri sudah berangkat kerja ke pabrik,’’ ujarnya.
Selama melancarkan aksinya, tersangka memberikan iming-iming uang saku dan pulsa kepada korban. ‘’Tersangka membujuk korban agar mau diajak berhubungan suami istri dengan iming-iming uang saku. Selama itu, tersangka melakukannya di rumah ketika sepi,’’ terang Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto. (den/c1/her)