30.7 C
Madiun
Sunday, May 28, 2023

Polisi Musnahkan 284 botol Miras dan 2.360 Butir Narkoba

PACITAN – Sebanyak 284 botol minuman keras (miras), 2.360 butir obat-obatan terlarang berbagai merek, dan ratusan gram sabu-sabu dimusnahkan kemarin (21/12). Barang-barang haram tersebut merupakan hasil sitaan sepanjang tahun ini. ‘’Ada 356 liter miras jenis ciu yang dimusnahkan,’’ kata Kapolres Pacitan AKBP Sugandi kemarin (21/12).

Barang-barang terlarang itu disita dari para pengedar dan pengguna. Pun mereka telah berstatus terpidana setelah divonis Pengadilan Negeri Pacitan.  ‘’Untuk obat terlarang mayoritas pil dobel L,’’ ujarnya.

Sugandi menyebut kasus satresnarkoba tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2017 lalu, tercatat 10 kasus dengan 11 tersangka. Sementara 2018 ini melonjak signifikan. Yakni, 22 kasus dan 29 tersangka. Terbanyak peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Yakni, 9 kasus dan 12 tersangka.

Baca Juga :  Aji Kantongi Nama Pejabat yang Akan Dimutasi

Dia menambahkan, pemusnahan miras dan narkoba tersebut diharapkan mampu meminimalkan dan mengendalikan peredarannya secara ilegal di Pacitan. Selain itu, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak bahayanya. ‘’Kami berharap ada peran aktif masyarakat dalam menjaga kondusivitas dan keamanan Pacitan,’’ pintanya.

Sementara Bupati Pacitan Indartato yang hadir dalam acara pemusnahan di halaman mapolres setempat mendukung upaya pihak kepolisian tersebut. Dia juga berharap kondusivitas Kota 1001 Gua tetap terjaga. ‘’Semoga kamtibmas tetap terjaga. Semoga apa yang dilakukan polres dan kodim membuat kondisi masyarakat Pacitan ayem tentrem,’’ ucapnya.

Pemusnahan ratusan botol miras menggunakan alat berat. Dilindas hingga ludes. Sementara barang bukti narkoba dibakar hingga jadi abu. (mg6/c1/sat)

PACITAN – Sebanyak 284 botol minuman keras (miras), 2.360 butir obat-obatan terlarang berbagai merek, dan ratusan gram sabu-sabu dimusnahkan kemarin (21/12). Barang-barang haram tersebut merupakan hasil sitaan sepanjang tahun ini. ‘’Ada 356 liter miras jenis ciu yang dimusnahkan,’’ kata Kapolres Pacitan AKBP Sugandi kemarin (21/12).

Barang-barang terlarang itu disita dari para pengedar dan pengguna. Pun mereka telah berstatus terpidana setelah divonis Pengadilan Negeri Pacitan.  ‘’Untuk obat terlarang mayoritas pil dobel L,’’ ujarnya.

Sugandi menyebut kasus satresnarkoba tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2017 lalu, tercatat 10 kasus dengan 11 tersangka. Sementara 2018 ini melonjak signifikan. Yakni, 22 kasus dan 29 tersangka. Terbanyak peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Yakni, 9 kasus dan 12 tersangka.

Baca Juga :  Aji Kantongi Nama Pejabat yang Akan Dimutasi

Dia menambahkan, pemusnahan miras dan narkoba tersebut diharapkan mampu meminimalkan dan mengendalikan peredarannya secara ilegal di Pacitan. Selain itu, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari dampak bahayanya. ‘’Kami berharap ada peran aktif masyarakat dalam menjaga kondusivitas dan keamanan Pacitan,’’ pintanya.

Sementara Bupati Pacitan Indartato yang hadir dalam acara pemusnahan di halaman mapolres setempat mendukung upaya pihak kepolisian tersebut. Dia juga berharap kondusivitas Kota 1001 Gua tetap terjaga. ‘’Semoga kamtibmas tetap terjaga. Semoga apa yang dilakukan polres dan kodim membuat kondisi masyarakat Pacitan ayem tentrem,’’ ucapnya.

Pemusnahan ratusan botol miras menggunakan alat berat. Dilindas hingga ludes. Sementara barang bukti narkoba dibakar hingga jadi abu. (mg6/c1/sat)

Most Read

Artikel Terbaru