Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Haji 2026: Arab Saudi Terapkan Zero Tolerance terhadap Jemaah tanpa Izin Resmi

S
Penulis: Satrio Jati❯
Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji. (JAWA POS)
Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji. (JAWA POS)

Advertisement

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras menjelang musim Haji 1447 H / 2026 M.

Melalui Presidensi Urusan Keagamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, otoritas setempat menegaskan kebijakan "Zero Tolerance" terhadap siapa pun yang mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi (tasreh).

Kebijakan ini diambil demi menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan jutaan jemaah yang telah terdaftar secara legal. Berikut adalah poin-poin krusial yang perlu diperhatikan per April 2026:

Advertisement

1. Aspek Syariat: Haji Tanpa Izin Dinilai Tidak Sah

Kepala Urusan Keagamaan Dua Masjid Suci, Syekh Abdul Rahman Al-Sudais, menegaskan bahwa berhaji tanpa izin resmi adalah perbuatan dosa secara syariat. Hal ini didasari tiga alasan utama:

  • Pelanggaran Ketaatan: Melanggar kepatuhan kepada pemerintah (ulul amri).

  • Faktor Keselamatan: Kelebihan kapasitas akibat jemaah ilegal membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain.

  • Perampasan Hak: Mengambil fasilitas dan hak jemaah resmi yang telah mengantre bertahun-tahun.

2. Sanksi Finansial dan Deportasi (Berlaku 13 April 2026)

Pemerintah Saudi tidak main-main dalam menegakkan hukum. Individu yang terjaring di Makkah, area Masyair (Arafah, Muzdalifah, Mina), atau Masjidil Haram tanpa visa haji resmi akan dijatuhi sanksi:

  • Denda Fantastis: Sebesar 10.000 hingga 20.000 Riyal (sekitar 180°C atau 10%).

  • Deportasi & Cekal: Pelanggar langsung dipulangkan ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

  • Hukuman bagi Fasilitator: Pihak yang mengangkut atau menyediakan akomodasi bagi jemaah ilegal terancam denda hingga 100.000 Riyal (425 juta) serta hukuman penjara.

3. Digitalisasi dan Pengetatan Akses via Nusuk Card

Tahun ini, pengawasan dilakukan secara berlapis dengan teknologi digital:

  • Wajib Nusuk Card: Setiap jemaah resmi wajib membawa dan memindai Nusuk Card (Smart Card). Tanpa kartu ini, akses menuju tenda di Mina dan Arafah akan tertutup rapat.

  • Penutupan Akses Makkah: Mulai 13 April 2026, individu tanpa izin tinggal Makkah (Iqamah) atau visa haji resmi dilarang masuk ke kota suci.

  • Jeda Izin Umrah: Platform Nusuk menyetop izin umrah mulai 18 April hingga 31 Mei 2026 guna mensterilkan area bagi jemaah haji resmi.

Peringatan bagi Calon Jemaah:

Pastikan Anda hanya menggunakan jenis visa yang sah untuk beribadah haji, yaitu:

  1. Visa Haji Reguler

  2. Visa Haji Khusus

  3. Visa Haji Mujamalah/Furoda (yang resmi terdaftar)

Penting untuk diingat, Visa Turis, Visa Umrah, Visa Ziarah, atau Visa Kerja tidka bisa digunakan untuk berhaji.

Otoritas keamanan akan melakukan pemeriksaan ketat di berbagai titik pemeriksaan (checkpoints) menuju Makkah. Jangan pertaruhkan keselamatan dan status hukum Anda demi iming-iming haji murah tanpa prosedur resmi. (rio)

Advertisement

Artikel Terkait

Tinggal Satu Jemaah Haji Kabupaten Madiun di Tanah Suci, Pulang 23 Juni

Tinggal Satu Jemaah Haji Kabupaten Madiun di Tanah Suci, Pulang 23 Juni

Satu jemaah haji terakhir asal Kabupaten Madiun masih berada di Tanah Suci dan dijadwalkan pulang melalui AHES pada 23 Juni.

Kemenhaj Kota Madiun Temui Keluarga Jemaah Haji yang Wafat di Tanah Suci

Kemenhaj Kota Madiun Temui Keluarga Jemaah Haji yang Wafat di Tanah Suci

Kemenhaj Kota Madiun menemui keluarga jemaah yang wafat di Tanah Suci sekaligus memantau kondisi jemaah yang dirawat di Jeddah.

451 Jemaah Haji Kabupaten Madiun Pulang Utuh, Dua Langsung Dirawat di RS

451 Jemaah Haji Kabupaten Madiun Pulang Utuh, Dua Langsung Dirawat di RS

Sebanyak 451 jemaah haji Kabupaten Madiun pulang selamat. Dua jemaah risiko tinggi menjalani perawatan di rumah sakit.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer