57 Terdakwa, 43 Nyawa Melayang: Ini Hasil Akhir Sidang Kolaps Jembatan Genoa

Jawa Pos Radar Madiun - Pengadilan Italia di Kota Genoa resmi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan CEO Atlantia, Giovanni Castellucci, pada Kamis (16/7/2026),
Atas perannya dalam tragedi runtuhnya Jembatan Morandi pada 2018 yang menewaskan 43 orang.
Atlantia sendiri merupakan pemegang saham pengendali dari operator jalan tol Autostrade per l'Italia saat insiden tersebut terjadi.
Castellucci Tak Hadir di Persidangan
Menariknya, Castellucci tidak hadir langsung di ruang sidang untuk mendengarkan vonis tersebut.
Alasannya, ia saat ini sudah lebih dulu menjalani hukuman enam tahun penjara terkait insiden fatal lain pada 2013, ketika sebuah bus terjun dari sebuah viaduk di Italia selatan dan menewaskan 40 orang.
Melalui kuasa hukumnya, Giovanni Paolo Accinni, Castellucci menyebut vonis ini sebagai kekalahan bagi kebenaran yang sesungguhnya terjadi.
Sekaligus menegaskan pihaknya akan terus berjuang membuktikan ketidakbersalahan kliennya.
Total 57 Terdakwa, 32 Dinyatakan Bersalah
Kasus ini melibatkan total 57 terdakwa, mulai dari eksekutif perusahaan, insinyur, hingga pejabat kementerian transportasi.



