Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Pemkot Pernah Tolak Bantuan Laptop Chromebook Tahun 2022 karena Alasan Ini

Budhi Prasetya • Jumat, 19 September 2025 | 00:30 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 4 September 2025.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Jawa Pos Radar Madiun – Proses hukum terkait program bantuan laptop chromebook era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, terus bergulir.

Informasi yang dihimpun, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta sejumlah daerah melakukan pendataan sekolah penerima bantuan tersebut.

Langkah itu seiring dengan proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut masih berjalan usai penyidik Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Lalu bagiamana pelaksanaan program bantuan tersebut di Kota Surabaya? Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkapkan fakta terkait sekolah yang menerima bantuan chromebook.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kejagung meminta Pemkot Surabaya mendata sekolah penerima bantuan chromebook.

"Yang tahun 2020 ada (sekolah di Surabaya yang menerima bantuan chromebook), yang 2022 enggak ada karena kita tolak ya pada waktu itu karena ada yang tidak sesuai," ujar Eri di kompleks Balai Kota, Kamis 18 September 2025, dilansir dari JawaPos.com.

Eri menyebut Dinas Pendidikan Pemkot Surabaya telah menyerahkan data sekolah penerima bantuan chromebook tahun 2020 ke Kejagung.

Namun, dirinya tidak menjelaskan secara rinci saat ditanya jumlah laptop chromebook yang diterima sekolah di Kota Surabaya.

"Saya detailnya kurang tahu ya, karena datanya sudah disampaikan (ke Kejagung), kan (bantuan chromebook di era Eks Menteri Nadiem Makarim) langsung datang dari kementerian ke sekolah," terang Eri.

Sebagaimana diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Dari hasil penyelidikan, eks Mendikbudristek tersebut terbukti terlibat dalam dugaan rasuah program bantuan pada tahun 2019-2022 itu.

“Dari hasil pendalam, keterangan saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujad Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jakarta, Kamis 4 September 2025 lalu.

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus korupsi pengadaan TIK (laptop Chromebook pada 2019-2022, yang melibatkan Nadiem Makarim diperkirakan mencapai Rp 1.980.000.000.000 (Rp 1,9 triliun). (*)

Editor : Budhi Prasetya
#menteri pendidikan #Laptop Chromebook #nadiem makarim #kota surabaya #tersangka