Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dewan Minta Pemkab Madiun Kaji Ulang Tarif Baru Pajak dan Retribusi Daerah

D
Penulis: Dwi NR Diliana❯
Fraksi DPRD Kabupaten Madiun menyampaikan pandangan umum terhadap tiga raperda non-APBD. Dewan meminta kebijakan pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat. DWI NR DILIANA/RADAR MADIUN
Fraksi DPRD Kabupaten Madiun menyampaikan pandangan umum terhadap tiga raperda non-APBD. Dewan meminta kebijakan pajak dan retribusi tidak membebani masyarakat. DWI NR DILIANA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas tiga raperda non-APBD.


Advertisement

Usai nota penjelasan bupati dibacakan wabup dr. Purnomo Hadi, tujuh fraksi menyampaikan sorotan dan rekomendasi, kemarin.

Raperda yang dibahas antara lain perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun, serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda BPR Bank Daerah.

Fraksi PDIP lewat Rudi Triswahono menekankan pentingnya kejelasan definisi, objek, dan subjek pajak agar tidak tumpang tindih.

Advertisement

PDIP juga mendorong digitalisasi sistem pajak dan retribusi guna menghindari kebocoran pendapatan daerah.

Fraksi Gerindra meminta agar aset daerah tidak hanya dimanfaatkan untuk pendapatan, tetapi juga fungsi sosial.

Transparansi dan edukasi masyarakat tentang manfaat pajak menjadi perhatian.

Advertisement

Sementara Fraksi NasDem menyoroti agar tarif retribusi tidak membebani pelaku UMKM dan masyarakat kecil.

Fraksi Golkar Nurasi Rakyat berharap ada objek retribusi baru yang potensial, namun tarifnya tetap proporsional.

Fraksi PKS menyoroti rencana penambahan objek retribusi di sektor kesehatan agar tidak mengurangi akses masyarakat miskin terhadap layanan RSUD.

Fraksi PKB menegaskan agar pembahasan raperda tetap berpegang pada hasil evaluasi dan prinsip keadilan dalam peningkatan PAD.

Fraksi Demokrat meminta penjelasan detail mengenai tarif dan objek baru dalam raperda.

Tahap selanjutnya, eksekutif diminta menyiapkan jawaban atas pandangan fraksi sebelum pembahasan lanjutan di alat kelengkapan dewan. (aan/her)

Advertisement

Artikel Terkait

PAD Kabupaten Madiun Baru 59 Persen, Madiun Umbul Square Masih Zero Setoran

PAD Kabupaten Madiun Baru 59 Persen, Madiun Umbul Square Masih Zero Setoran

PAD Kabupaten Madiun baru terealisasi Rp253,8 miliar atau 59 persen. Madiun Umbul Square tercatat masih nihil setoran hingga triwulan ketiga.

Penerimaan PBB-P2 Ngawi Baru 35,60 Persen, Bakeu Kejar Target Rp 33 Miliar

Penerimaan PBB-P2 Ngawi Baru 35,60 Persen, Bakeu Kejar Target Rp 33 Miliar

Bakeu Ngawi mempercepat penerimaan PBB-P2. Realisasi baru 35,60 persen, target Rp 33 miliar dikejar hingga akhir tahun.

BPK Temukan Celah Pengelolaan Pajak Daerah, DPRD Magetan Soroti Potensi PAD

BPK Temukan Celah Pengelolaan Pajak Daerah, DPRD Magetan Soroti Potensi PAD

BPK menemukan sejumlah celah pengelolaan pajak daerah di Magetan. DPRD meminta pemetaan potensi PAD dan evaluasi menyeluruh.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer