
Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun bergerak cepat menyesuaikan regulasi daerah.
Dua rancangan peraturan daerah (raperda) langsung diajukan dalam rapat paripurna untuk dibahas bersama DPRD.
Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan, dua raperda non-APBD tersebut berkaitan dengan pengelolaan barang milik daerah (BMD) serta Perumda Air Minum Tirta Dharma Purabaya.
“Kami menyampaikan dua raperda non-APBD untuk dibahas bersama DPRD,” ujarnya, kemarin (9/4).
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat.
Pemkab wajib menyesuaikan aturan daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Karena ada peraturan dari Menteri Dalam Negeri, kami harus segera menyesuaikan,” jelasnya.
Raperda pertama mengatur perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan BMD.
Penyesuaian dilakukan mengacu pada Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Perubahan tersebut difokuskan pada peningkatan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.



