Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKPSDM Madiun Gunakan E-Presensi, WFH ASN Diawasi Ketat

L
Penulis: Loditya Fernandes❯
ASN tetap melakukan presensi melalui aplikasi E-Presensi meski menjalankan WFH. LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN
ASN tetap melakukan presensi melalui aplikasi E-Presensi meski menjalankan WFH. LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN

Advertisement

Jawa Pos Radar Madiun – Penerapan work from home (WFH) di lingkungan Pemkab Madiun diawasi ketat.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memantau kehadiran dan kinerja ASN secara daring.

Kabid Pembinaan, Data dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDM Kabupaten Madiun Endang Sumarsih mengatakan, pemantauan dilakukan melalui sistem E-Presensi.

Advertisement

“Pemantauan dari BKPSDM melalui E-Presensi. Di situ sudah ada fasilitas untuk WFH,” ujarnya, Sabtu (11/4).

Dalam sistem tersebut, ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib melakukan presensi seperti saat bekerja di kantor.

Mulai dari absen masuk hingga absen pulang, semuanya tercatat dalam satu aplikasi yang sama di seluruh OPD.

Advertisement

Tak hanya itu, ASN juga diwajibkan mengunggah bukti dukung pekerjaan selama menjalankan WFH.

“ASN yang WFH harus absen sesuai aplikasi, baik jam datang maupun pulang. Kemudian juga mengunggah bukti dukung pekerjaan,” jelasnya.

Namun, hasil pemantauan hari pertama belum dapat disimpulkan secara menyeluruh.

BKPSDM masih menunggu rekap data hingga jam kerja berakhir.

Advertisement

Artikel Terkait

Diklaim Hemat Energi 15–20 Persen, Pemkab Madiun Lanjutkan Kebijakan WFH ASN

Diklaim Hemat Energi 15–20 Persen, Pemkab Madiun Lanjutkan Kebijakan WFH ASN

Pemkab Madiun mengkaji kelanjutan WFH ASN setelah mengklaim penghematan energi 15–20 persen. Aturan lanjutan masih ditunggu.

Tiga Bulan Berlaku, Pemkab Ponorogo Evaluasi Efektivitas WFH ASN

Tiga Bulan Berlaku, Pemkab Ponorogo Evaluasi Efektivitas WFH ASN

Pemkab Ponorogo mengevaluasi kebijakan WFH ASN yang telah berjalan tiga bulan untuk mengukur efisiensi energi dan dampaknya terhadap pelayanan publik.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer