
Jawa Pos Radar Madiun – Razia gabungan selama dua hari di Kabupaten Madiun menjaring ratusan pelanggar lalu lintas.
Sebanyak 129 pengguna jalan ditindak dalam operasi yang berlangsung di Caruban dan Dolopo pada 9–10 September 2026.
KBO Satlantas Polres Madiun Iptu Awan Harianto mengatakan, dari total tersebut, 53 pelanggar terjaring dalam razia di wilayah Caruban. Sedangkan 76 pelanggar lainnya ditindak di Jalan Raya Dolopo.
’’Mayoritas ini mereka pelanggar dari kendaraan roda dua, baik dari kelengkapan surat-surat seperti tidak membawa STNK atau SIM,’’ ungkap Awan, Jumat (11/9).
Petugas memberlakukan tilang manual terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai STNK, SIM, hingga belasan kendaraan bermotor yang didominasi roda dua.
Tak hanya menyasar pengendara sepeda motor, razia gabungan tersebut juga dibarengi ramp check terhadap kendaraan besar di Terminal Caruban.
Pemeriksaan dilakukan terhadap bus, truk, dan kendaraan sejenis untuk memastikan kondisi fisiknya memenuhi standar keselamatan.
’’Kami juga melakukan ramp check untuk kendaraan-kendaraan besar seperti bus, truk dan lain sebagainya. Kami cek kelengkapan fisik kendaraannya apakah masih layak atau tidak,’’ jelasnya.
Petugas juga memeriksa kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.



