Tagih Utang Berujung Pidana, Pria Asal Ngawi Diduga Rampas HP Warga Mejayan

Jawa Pos Radar Madiun – Penagihan utang di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, berujung perkara pidana.
Seorang petugas penagihan berinisial ABS alias Gareng, 26, ditahan polisi setelah diduga merampas handphone milik seorang perempuan saat proses penagihan berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 pada pertengahan Juni 2025.
Saat itu, ABS bersama seorang rekannya mendatangi korban, Diana Susanti, 45, warga Kecamatan Mejayan.
Pertemuan berlangsung di sebuah PAUD di Desa Klecorejo. Berdasarkan keterangan polisi, kedatangan keduanya bertujuan melakukan penagihan utang.
Korban saat itu menyampaikan akan melakukan pembayaran melalui transfer lantaran uang tunai yang dibawanya tidak mencukupi.
Namun, proses penagihan tersebut kemudian memanas. Polisi menyebut korban diduga mendapat penghinaan dan perlakuan kasar.
’’Saat korban mencoba merekam kejadian menggunakan handphone, tersangka kemudian mengambil secara paksa handphone tersebut dan pergi bersama rekannya,’’ ujar Agung dalam keterangan pers, Jumat (11/9).
Menurut Agung, korban juga sempat dikejar dan diduga diludahi ketika situasi memanas.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Madiun melalui serangkaian penyelidikan.



