Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tagih Utang Berujung Pidana, Pria Asal Ngawi Diduga Rampas HP Warga Mejayan

D
Penulis: Dian Rahayu❯
DIPERIKSA: Tersangka ABS alias Gareng menjalani pemeriksaan terkait dugaan perampasan handphone saat melakukan penagihan utang di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
DIPERIKSA: Tersangka ABS alias Gareng menjalani pemeriksaan terkait dugaan perampasan handphone saat melakukan penagihan utang di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Advertisement

Jawa Pos Radar Madiun – Penagihan utang di Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, berujung perkara pidana.

Seorang petugas penagihan berinisial ABS alias Gareng, 26, ditahan polisi setelah diduga merampas handphone milik seorang perempuan saat proses penagihan berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 pada pertengahan Juni 2025.

Advertisement

Saat itu, ABS bersama seorang rekannya mendatangi korban, Diana Susanti, 45, warga Kecamatan Mejayan.

Pertemuan berlangsung di sebuah PAUD di Desa Klecorejo. Berdasarkan keterangan polisi, kedatangan keduanya bertujuan melakukan penagihan utang.

Korban saat itu menyampaikan akan melakukan pembayaran melalui transfer lantaran uang tunai yang dibawanya tidak mencukupi.

Advertisement

Namun, proses penagihan tersebut kemudian memanas. Polisi menyebut korban diduga mendapat penghinaan dan perlakuan kasar.

’’Saat korban mencoba merekam kejadian menggunakan handphone, tersangka kemudian mengambil secara paksa handphone tersebut dan pergi bersama rekannya,’’ ujar Agung dalam keterangan pers, Jumat (11/9).

Menurut Agung, korban juga sempat dikejar dan diduga diludahi ketika situasi memanas.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Madiun melalui serangkaian penyelidikan.

Advertisement

Artikel Terkait

Kasus Kekerasan Seksual di Geger Madiun, Paman Korban Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasus Kekerasan Seksual di Geger Madiun, Paman Korban Ditetapkan Jadi Tersangka

Polres Madiun menetapkan SP sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap keponakannya. Pria 44 tahun itu ditahan sejak 22 Oktober 2026.

Pesan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Tak Dibayar, Warga Madiun Ditangkap Polisi

Pesan Puluhan Ribu Bungkus Rokok Tak Dibayar, Warga Madiun Ditangkap Polisi

Polres Madiun menangkap DSCW atas dugaan penipuan dan penggelapan rokok pesanan di Wungu. Korban merugi Rp 190,67 juta akibat dua transaksi.

Gasak 60 Tabung Elpiji di 10 TKP, Pencuri Asal Magetan Ditangkap Polres Madiun

Gasak 60 Tabung Elpiji di 10 TKP, Pencuri Asal Magetan Ditangkap Polres Madiun

Polres Madiun menangkap pencuri 60 tabung elpiji di 10 TKP wilayah Geger dan Dolopo. Pelaku menjual hasil curian Rp 100 ribu per tabung.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer