71 Hari Kasus Dugaan Pencabulan Keponakan di Madiun Masih Penyelidikan

JAWA POS RADAR MADIUN – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap AD, 19, warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, belum beranjak ke tahap penyidikan.
Hingga 71 hari sejak dilaporkan pada 10 Agustus 2026, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan perbuatan SP, 44, yang merupakan paman korban.
Kasi Humas Polres Madiun AKP Anita Diyah Puspitosari mengatakan, penyidik masih mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti.
Hasil proses tersebut diperlukan untuk menentukan apakah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Untuk kasus dugaan pencabulan, informasi terakhir yang kami dapatkan dari penyidik bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam proses lidik. Jadi, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi persyaratan dari kasus tersebut untuk mencari alat bukti agar kasus tersebut bisa naik ke tingkat penyidikan," ungkapnya, Rabu (21/10/2026).
Saat ditanya mengenai kendala yang dihadapi petugas, Anita belum memberikan penjelasan terperinci.
Menurut dia, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik.
"Nanti akan disampaikan lagi penyidik. Sementara hanya itu saja dulu yang bisa kami sampaikan," tambahnya.
Sebelumnya, AD melaporkan dugaan kekerasan seksual yang disebut telah dialaminya sejak duduk di bangku kelas IV SD pada 2016.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/72/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim.



