MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Warga Kabupaten Madiun boleh berbangga. Pasalnya, brem ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda (WBTB) nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Status itu diperoleh setelah Tim Ahli WBTB Kemendikbudristek RI menggelar Sidang Penetapan WBTB Indonesia Tahun 2023 di Jakarta pada 31 Agustus lalu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun Siti Zubaidah menyebut pengajuan brem menjadi WBTB sebenarnya sudah lama. Registrasi dilakukan pada 2013 lalu. Diawali dengan inventarisir data oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Usaha Mikro (Disperdakop-UM).
Oleh dinasnya, data mengenai budaya pembuatan brem itu dipakai sebagai objek pemajuan budaya. Yakni, upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia. ‘’Kemudian masuk dalam profil kebudayaan Kabupaten Madiun,’’ tambahnya.
Pengajuan brem menjadi WBTB nasional itu dilakukan lantaran makanan yang terbuat dari sari ketan yang dikeringkan itu asli olahan khas Kabupaten Madiun. Sentranya di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan. Di sisi lain, Pemkab Madiun juga ingin menjaga dan melestarikan keberadaannya sebagai perintah Undang-Undang (UU) 5/2017.
‘’Sesuai UU tersebut, harus dilakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan,’’ tegasnya.
Penobatan brem sebagai WBTB nasional itu diharapkan keberlanjutan, industri brem rumahan terjaga. Semakin banyak pelatihan, pemanfaatan teknolgi modern, kemudahan pengurusan legalitas, hingga insetif atau permodalan bagi pengusaha brem.
Berikutnya, brem menjadi hidangan wajib di semua acara yang digelar di Kabupaten Madiun. Baik instanasi pemerintah, swasta, acara komunitas, dan lainnya. Pun dengan adanya pameran atau seminar mengenai brem di luar negeri. Itu mengingat pangsa pasarnya yang diklaim sampai mencanegara. ‘’Kemudian ada pengkajian inovasi pembuatan brem atau teknik pencetakan menjadi bentuk baru,’’ bebernya. (odi/aan)
Editor : Mizan Ahsani