MADIUN, Jawa Pos Radar Caruban – Setiap tahun ada seribuan lebih janda dan duda baru di Kabupaten Madiun. Maklum, kasus perceraian tiap tahun terbilang tinggi.
Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Madiun, per September ini jumlah pasutri yang mengajukan cerai mencapai 1.069 perkara. Kasus terbanyak istri menggugat cerai sumi
‘’Dari seribuan perkara perceraian yang masuk, sebanyak 1.021 kasus telah diputus, terdiri dari 750 perkara gugat dan 271 perkara talak," ujar Panitera PA Kabupaten Madiun Syaiful Arifin.
Menurutnya, kasus gugat cerai yang masuk PN mengalami peningkatan pada 2021 dan 2022. Pada 2021, angka perceraian mencapai 1.606 kasus.
Sedangkan tahun lalu, jumlahnya sebanyak 1.615 kasus. Diprediksi, angka tersebut berbading terbalik dengan tahun ini.
Sebab jumlah kasus cerai yang masuk PN kali ini mengalami penurunan. ‘’Untuk alasan cerainya beragam, salah satunya masalah ekonomi,’’ terangnya.
Dia menuturkan, biasanya alasan ekonomi datang dari istri yang merasa suami tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dan memilih berpisah.
Ada juga kasus cerai yang disebabkan faktor orang ketiga atau istri memiliki pria idaman lain yang kemudian ditalak oleh suaminya.
"Paling banyak kasus cerai yang masuk adalah istri gugat suami karena faktor ekonomi, salah satunya seperti suami tidak bekerja atau pendapatannya kurang dengan pengeluaran sehari-hari," pungkasnya. (ryu/aan)
Angka Perceraian di Kabupaten Madiun
Talak
- 291 kasus masuk
- 271 kasus diputus
Gugat
- 778 kasus masuk
- 750 kasus diputus
Total
- 1.069 kasus masuk
- 1.021 kasus diputus
Per September 2023
Editor : Mizan Ahsani