Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Provider Internet Abaikan Estetika, Pemkab Madiun Ancang-ancang Bikin Raperda

Loditya Fernandes • Jumat, 23 Februari 2024 | 14:00 WIB

DISKUSI: FGD Penyusunan Raperda Infrastruktur Telekomunikasi diikuti perwakilan OPD terkait.
DISKUSI: FGD Penyusunan Raperda Infrastruktur Telekomunikasi diikuti perwakilan OPD terkait.

MEJAYANJawa Pos Radar Caruban – Jasa pasang jaringan internet di Kabupaten Madiun menjamur. Sayangnya, pemasangan tiang dan kabelnya terlihat semerawut.

Kondisi itu disikapi pemkab dengan menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) infrastruktur telekomunikasi.

‘’Sekarang banyak perusahaan provider internet merambah desa-desa, tapi tidak memperhatikan estetika. Melalui perda ini coba kami tata,’’ kata Asisten Administrasi Umum Pemkab Madiun Achmad Romadhon.

Raperda tersebut bakal mengatur penataan tiang dan kabel jaringan hingga perizinan. "Yang terpenting untuk antisipasi keluhan masyarakat. Banyak pemasangan tiang dan kabel dilakukan sembarangan, bahkan di tanah warga tanpa sepengetahuan pemilik ataupun RT-RW,’’ bebernya.

Baca Juga: Kawasan Jalan Gajah Mada Gagal Terlihat Estetik Gegara Kabel Internet, DPUPKP Klaim Sudah Kirim Surat ke Provider

Romadhon menyebutkan bahwa penyusunan naskah akademik sudah dirampungkan. Pun, pihaknya bakal studi banding ke daerah yang memiliki perda serupa serta pendalaman-pendalaman dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pemkab juga sempat menggelar focus group dscussion (FGD) melibatkan perwakilan OPD. Mereka dimintai usul dan masukan terkait draft raperda.

Selain itu, mendengar masukan narasumber dosen sekaligus konsultan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). ‘’Targetnya raperda infrastruktur telekomunikasi selesai tahun ini,’’ tegasnya. (odi/aan)

Editor : Wawan Isdarwanto
#provider internet #perda #Kabupaten Madiun