SARADAN, Jawa Pos Radar Caruban – Puluhan pengemudi kedapatan melaju di jalan tol Ngawi-Kartosono melebihi batas kecepatan sesuai aturan yang berlaku. Akibatnya, mereka mendapat sanksi tilang.
Puluhan kendaraan itu melaju ruas tol tersebut dengan kecepatan di atas 110 kilometer per jam.
Lantas, berapa kecepatan di jalan tol yang tidak melanggar aturan?
Kanit Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim 6 Ditlantas Polda Jatim AKP M. Saifudin menjelaskan, kendaraan yang melaju di ruas tol minimal dengan kecepatan 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
Dia mengatakan, penindakan kepada para pelanggar tersebut berdasarkan hasil rekaman CCTV yang terpasang di sejumlah titik ruas tol Ngawi-Kertosono.
Sebenarnya ada 30 kendaraan yang kedapatan berkendara melebihi batas kecepatan. Sayangnya beberapa diantaranya lolos. ‘’Ada kendaraan yang keluar pintu tol Madiun, Caruban,’’ imbuhnya.
Penindakan tersebut untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar batas kecepatan. Pun meningkatkan kesadaran mematuhi batas kecepatan.
Bersamaan itu, digelar pula ramp check sejumlah bus pariwisata melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim UPT Madiun dan Jasa Marga. ‘’Tentunya penindakan pelanggaran ini untuk menekan seminimal mungkin laka lantas di ruas tol,’’ bebernya. (odi/aan)
Editor : Wawan Isdarwanto