Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 98 aparatur sipil negara (ASN) baru resmi diangkat Pemkab Madiun.
Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Eka Kapti Puspem Caruban, kemarin (7/10). Mereka terdiri atas satu PNS, satu CPNS lulusan IPDN, dan 96 PPPK.
Bupati Madiun Hari Wuryanto alias Mas Hari Wur menegaskan, pengangkatan ini menjadi bukti komitmen pemkab dalam memperkuat pelayanan publik.
“Ini bagian dari upaya menghadirkan SDM yang cukup dan profesional,” ujarnya.
Dengan tambahan itu, total ASN baru di Pemkab Madiun mencapai 638 orang.
Sebelumnya, pada Mei lalu telah dilantik 540 ASN tahap I.
Mas Hari Wur menyebut, rekrutmen berikutnya akan menyusul, yakni 1.198 PPPK paruh waktu.
“Dengan tenaga baru ini, kami ingin layanan publik semakin baik dan responsif,” katanya.
Bupati juga berpesan agar setiap ASN memiliki sikap ringan tangan atau “entengan” dalam bekerja.
“Pegawai entengan itu yang mau membantu, tulus, dan melayani dengan hati. Kalau kita ikhlas membantu orang lain, insya Allah akan dibantu dan didoakan,” tuturnya.
Mas Hari Wur menambahkan, pembinaan disiplin akan terus dilakukan agar seluruh ASN semakin tertib.
“Alhamdulillah saat ini kedisiplinan meningkat meski belum seratus persen,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Madiun Heru Kuncoro menyebut, 98 ASN yang dilantik berasal dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan teknis.
Mereka merupakan peserta yang sebelumnya belum lolos seleksi tahap pertama, namun memenuhi nilai ambang batas dan mengisi formasi kosong.
“Setelah diangkat, ASN langsung menempati unit kerja sesuai formasi. Kami harap mereka bekerja maksimal dan tidak semaunya sendiri, terutama PPPK yang terikat kontrak,” tegas Heru.
Heru menambahkan, kontrak PPPK akan dievaluasi setiap lima tahun.
“Kalau kinerja dan etikanya buruk, bisa saja tidak diperpanjang,” jelasnya.
Selain pelantikan ASN, pada kesempatan yang sama bupati juga menyerahkan SK kenaikan pangkat bagi 221 PNS.
Rinciannya, golongan IV sebanyak 86 orang, golongan III sebanyak 128 orang, dan golongan II sebanyak tujuh orang. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto