Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi atas tiga raperda non-APBD.
Usai nota penjelasan bupati dibacakan wabup dr. Purnomo Hadi, tujuh fraksi menyampaikan sorotan dan rekomendasi, kemarin.
Raperda yang dibahas antara lain perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun, serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda BPR Bank Daerah.
Fraksi PDIP lewat Rudi Triswahono menekankan pentingnya kejelasan definisi, objek, dan subjek pajak agar tidak tumpang tindih.
PDIP juga mendorong digitalisasi sistem pajak dan retribusi guna menghindari kebocoran pendapatan daerah.
Fraksi Gerindra meminta agar aset daerah tidak hanya dimanfaatkan untuk pendapatan, tetapi juga fungsi sosial.
Transparansi dan edukasi masyarakat tentang manfaat pajak menjadi perhatian.
Sementara Fraksi NasDem menyoroti agar tarif retribusi tidak membebani pelaku UMKM dan masyarakat kecil.
Fraksi Golkar Nurasi Rakyat berharap ada objek retribusi baru yang potensial, namun tarifnya tetap proporsional.
Fraksi PKS menyoroti rencana penambahan objek retribusi di sektor kesehatan agar tidak mengurangi akses masyarakat miskin terhadap layanan RSUD.
Fraksi PKB menegaskan agar pembahasan raperda tetap berpegang pada hasil evaluasi dan prinsip keadilan dalam peningkatan PAD.
Fraksi Demokrat meminta penjelasan detail mengenai tarif dan objek baru dalam raperda.
Tahap selanjutnya, eksekutif diminta menyiapkan jawaban atas pandangan fraksi sebelum pembahasan lanjutan di alat kelengkapan dewan. (aan/her)
Editor : Hengky Ristanto