Jawa Pos Radar Madiun - Dua aktivis lingkungan, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, hingga Sabtu (6/12) masih mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Jawa Tengah.
Padahal dalam hitungan hari keduanya akan melangsungkan pernikahan pada 11 Desember mendatang.
Penangkapan keduanya menuai sorotan luas. Polisi menangkap Dera dan Munif pada Kamis dini hari, 27 November lalu.
Kedua aktivis lingkungan tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.
Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait ujaran kebencian serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Tim Hukum Suara Aksi menyebut proses penangkapan ini tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat panggilan resmi sebelum eksekusi penahanan dilakukan.
Penangkapan Dera dan Munif terjadi sekitar pukul 02.30 WIB saat keduanya baru saja meninggalkan Kantor Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah.
Dera baru bisa memberi kabar bahwa ia ditangkap pada pukul 09.00 WIB melalui sambungan telepon.
Sejumlah aktivis menilai penangkapan ini berkaitan dengan aksi unjuk rasa akhir Agustus lalu yang menyinggung isu lingkungan dan kebebasan berekspresi.
Profil Adetya Pramandira, Aktivis dari Madiun yang Berjuang di Jawa Tengah
Dera dikenal sebagai aktivis muda yang vokal dalam isu lingkungan, kesetaraan gender, dan hak perempuan.
Hasil penelusuran Jawa Pos Radar Madiun, Dera berasal dari Randualas, Kare, Kabupaten Madiun.
Di sana, ia tumbuh besar bersama kakek dan neneknya.
Selama ini Dera terlibat dalam gerakan keadilan iklim, advokasi gender, dan kampanye sosial lintas isu.
Kegiatan aktivismenya membawanya bekerja bersama komunitas, lembaga HAM, hingga jaringan penggerak lingkungan.
Gelombang Dukungan Terus Membesar
Pada Jumat (5/12), sebanyak 200 tokoh lintas agama, akademisi, dan aktivis HAM mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Semarang.
Dalam berkas permohonan terlihat nama-nama nasional sebagai penjamin.
Mereka meliputi Alisa Wahid (Dewan Pengarah Jaringan Gusdurian), Inayah Wahid (Dewan Pengarah Jaringan Gusdurian), Feri Amsari (Dosen Tata Negara FH Universitas Andalas).
Juga ada KH Ubaidullah Shodaqoh (Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah) serta KH Taslim Syahlan (Sekjen Asosiasi FKUB Indonesia).
Para tokoh tersebut menyatakan bahwa Dera dan Munif merupakan aktivis yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan kriminal.
Namun hingga kini, mereka masih mendekam di balik jeruji besi.
Menjelang 11 Desember, keluarga di Randulas turut menantikan kabar baik akan tiba dari Semarang. (naz)
Editor : Mizan Ahsani