Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun bersiap memperketat penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.
Mulai 2026, rumah penerima bansos akan dipasangi stiker khusus sebagai penanda.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong kejujuran penerima sekaligus membuka ruang pengalihan bantuan bagi warga lain yang lebih membutuhkan.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menyebut pemasangan stiker menjadi salah satu syarat penerima bansos.
Warga yang merasa sudah mampu diharapkan bersedia mengundurkan diri agar bantuan dapat bergulir.
“Syaratnya memang yang menerima harus mau menolak kalau sudah mampu. Kalau sudah dipasangi stiker dan siap, ya tidak apa-apa berarti memang belum mampu,” ungkap Hari Wuryanto.
Wacana ini muncul dari banyaknya masukan masyarakat terkait masih adanya penerima bansos yang dinilai telah sejahtera secara ekonomi.
Dengan adanya stiker, warga penerima diharapkan bisa menilai kondisi dirinya sendiri secara jujur.
Kebijakan tersebut akan diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Madiun dengan mengacu pada data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) serta Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk desil 1 hingga 5.
Data tersebut akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan guna meminimalkan potensi salah sasaran.
“Setiap tiga bulan kami evaluasi. Jadi tidak ada alasan penyaluran bansos itu tidak tepat sasaran,” tegasnya.
Mas Hari Wur—sapaan akrab bupati—juga meminta dukungan media dan masyarakat untuk ikut mengawasi kebijakan ini.
Menurutnya, jika ada penerima yang sudah mampu, bantuan seharusnya dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
“Kalau memang sudah mampu, ya mbok yo ikhlas diberikan ke yang lain supaya bisa bergulir,” imbuhnya.
Lebih lanjut, peran pemerintah desa dinilai sangat krusial dalam proses evaluasi penerima bansos.
Selama ini, desa kerap berada dalam posisi sulit karena tekanan sosial ketika harus mencoret nama warganya dari daftar penerima.
Bupati mendorong kepala desa agar berani menyampaikan kondisi riil warganya.
“Kalau memang sudah sejahtera, mohon dengan berani disampaikan tidak layak menerima bantuan sosial,” tuturnya.
Pemasangan stiker akan diberlakukan untuk berbagai program bansos, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID), serta Atensi Yatim Piatu (Yapi).
Pemkab Madiun menargetkan kebijakan ini mulai berjalan bersamaan dengan penyaluran bansos tahun 2026.
“Insya Allah pada pembagian 2026 secepatnya,” beber Hari Wuryanto. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto