MADIUN – Seorang karyawati berinisial II, 41, warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, terancam hukuman berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran gelap narkotika itu dengan pidana penjara 17 tahun.
Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026).
II didakwa terlibat jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti lebih dari satu kilogram.
Perempuan tersebut ditangkap aparat Polres Madiun saat menjalankan perannya sebagai kurir, Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari hasil penyidikan, II mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang yang dikenalnya di Surabaya.
Narkotika tersebut rencananya diedarkan di wilayah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi.
Juru Bicara PN Kabupaten Madiun Agung Nugroho menjelaskan, tuntutan berat tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan JPU berdasarkan hasil pembuktian selama persidangan.
“Terdakwa didakwa Pasal 114 Undang-Undang Narkotika tentang peredaran gelap narkotika. Jika barang buktinya besar, ancaman pidana Pasal 114 ayat (2) bisa maksimal hukuman mati. Selain itu, pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” jelas Agung.
Menurutnya, saat penangkapan, barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa mencapai lebih dari satu kilogram.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa bukan kali pertama dilakukan.
“Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa terdakwa bukan baru sekali ini terlibat. Namun semua fakta hukum tetap akan dipertimbangkan majelis hakim,” ujarnya.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Tahapan itu menjadi kesempatan terakhir bagi pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Setelah pleidoi, jaksa akan menyampaikan tanggapan. Terdakwa dan penasihat hukum juga masih diberi kesempatan menanggapi kembali sebelum masuk ke putusan,” tandas Agung. (her)
Editor : Hengky Ristanto