Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Gerai KDMP di Madiun Tutup Jalan TK, Bangunan SD Lama Diusulkan Dibongkar

Loditya Fernandes • Rabu, 14 Januari 2026 | 07:30 WIB
TERTUTUP: Aset SDN Babadan Lor 3 menjadi satu-satunya akses menuju TK Babadan Lor yang tertutup usai pembangunan gerai KDMP. LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN
TERTUTUP: Aset SDN Babadan Lor 3 menjadi satu-satunya akses menuju TK Babadan Lor yang tertutup usai pembangunan gerai KDMP. LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Puluhan siswa dan wali murid TK Babadan Lor terancam kesulitan keluar masuk sekolah.

Akses utama menuju gedung TK tertutup menyusul pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo.

Pemerintah desa (pemdes) setempat pun bergerak cepat.

Mereka mengajukan penghapusan aset bangunan SDN Babadan Lor 3 yang sudah lama terbengkalai agar bisa dibongkar dan difungsikan sebagai jalan menuju TK dan PAUD di belakangnya.

“Tujuannya memang untuk akses jalan ke TK dan PAUD yang ada di belakang. Satu-satunya akses selama ini harus lewat bangunan SDN Babadan Lor 3,” ungkap Kepala Desa Babadan Lor Sumarlan.

Sumarlan menjelaskan, lokasi awal pembangunan KDMP sebenarnya direncanakan berada di seberang jalan.

Namun, lahan tersebut tidak memenuhi persyaratan luas yang ditetapkan dalam aplikasi KDMP.

Akhirnya, lokasi pembangunan dipindahkan ke samping bangunan SDN Babadan Lor 3.

“Lokasi awal itu tidak memenuhi syarat luas, tidak masuk di aplikasi Kopdes. Akhirnya dipilih lokasi ini dengan luas sekitar 900 meter persegi,” bebernya.

Menurutnya, gedung SDN Babadan Lor 3 sudah lama tidak difungsikan dan kondisinya rusak berat.

Sekolah tersebut kosong bertahun-tahun setelah dilakukan regrouping ke SD Babadan 1. Selain menghambat akses pendidikan, bangunan tersebut juga dinilai merusak estetika area gerai KDMP.

“SD itu sudah bertahun-tahun kosong, rusak berat, dan memang tidak digunakan lagi karena di-regrouping,” jelas Sumarlan.

Meski demikian, pemdes belum berani melakukan pembongkaran.

Penghapusan dan pembongkaran aset daerah harus menunggu persetujuan resmi dari Hari Wuryanto.

Pemdes mengaku sudah mengajukan permohonan sejak 4 Desember 2025 lalu.

“Kami sudah bersurat ke Pak Bupati sejak 4 Desember 2025, tembusannya ke BPKAD, Dinas Pendidikan, camat, Koramil, dan DPMD. Saat ini kami masih menunggu surat resmi,” imbuhnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#Pemdes Babadan Lor #Koperasi Desa Merah Putih #penghapusan aset daerah #KDMP #akses pendidikan terganggu #TK Babadan Lor #madiun #aset sekolah terbengkalai #SDN Babadan Lor 3 #Babadan Lor