Jawa Pos Radar Madiun – Tindak lanjut pengajuan penghapusan aset bangunan SDN Babadan Lor 3 mulai menemui titik terang.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun memastikan telah mengeksekusi permohonan tersebut dengan menyusun telaah staf dan mengajukannya kepada Bupati Madiun.
“Sudah dieksekusi. Kemarin telaah staf sudah naik ke Pak Bupati,” ungkap Kepala Dikbud Kabupaten Madiun Agus Sucipto.
Agus Sucipto yang akrab disapa Gus Cip menjelaskan, telaah staf tersebut secara khusus membahas aset SDN Babadan Lor 3 yang berada di Desa Babadan Lor.
Seluruh proses administrasi di internal Dikbud telah diselesaikan sesuai arahan BPKAD.
“Kemarin sudah laporan. Tinggal menunggu persetujuan Pak Bupati,” jelasnya.
Secara prinsip, Dikbud tidak mempermasalahkan rencana pembongkaran bangunan SDN Babadan Lor 3.
Langkah itu dinilai perlu untuk membuka akses keluar masuk menuju TK dan PAUD Babadan Lor, sekaligus mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menurut Gus Cip, pembangunan KDMP merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga harus segera direalisasikan.
“Kebijakan dari Pak Bupati memang diminta untuk membongkar itu demi menyegerakan KDMP. Kalau PSN, ya harus kami iyakan,” tegasnya.
Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati Madiun.
Setelah rekomendasi resmi dikeluarkan, tahapan berikutnya akan menyesuaikan hasil keputusan, apakah aset dihapuskan, dilelang, atau dihibahkan kepada pemerintah desa.
“Yang jelas dari Dikbud sudah kami proses. Administrasi selanjutnya nanti mengikuti keputusan Pak Bupati,” pungkasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto