Jawa Pos Radar Madiun – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Madiun dipastikan menyusut selama Ramadan 1447 Hijriah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Madiun tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1447 H/2026 yang diterbitkan Jumat (13/2) lalu.
“Benar selama Ramadan ini ada penyesuaian jam kerja,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun Heru Kuncoro.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam masuk Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 07.30–14.00.
Waktu kerja itu menyusut 45 menit dibanding hari normal yang berlaku pukul 07.30–15.15.
Sementara, jam kerja pada hari Jumat tidak berubah.
ASN tetap masuk pukul 07.00–14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30.
Adapun untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, jam masuk Senin hingga Kamis dan Sabtu berlaku pukul 07.30–13.00.
Khusus Jumat, ASN masuk pukul 07.00–13.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30.
“Ini sesuai Perpres 21 Tahun 2023,” tambah Heru.
Dalam Perpres 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN disebutkan, jam kerja ASN pada hari normal ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat.
Sedangkan selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat.
Artinya, terdapat pengurangan lima jam kerja dalam sepekan selama Ramadan.
Kebijakan tersebut merupakan ketentuan pemerintah pusat yang wajib diikuti pemerintah daerah.
“Jam kerja biasa per minggu 37,5 jam, sedangkan saat Ramadan 32,5 jam,” tuturnya.
Heru menegaskan, meski terdapat pengurangan jam kerja, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan optimal.
Penyesuaian dilakukan agar ASN tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengurangi kinerja.
“Itu sudah ditentukan dari pusat, termasuk pengaturan selama Ramadan ini,” tegasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto