Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

SIER dan KIG Berebut Kelola Kawasan Industri Madiun, Pemkab Siapkan Lahan 500 Hektare

Loditya Fernandes • Sabtu, 28 Februari 2026 | 19:00 WIB

INCAR INVESTASI: PT SIER dan PT KIG bersaing mengelola kawasan industri Kabupaten Madiun yang disiapkan hingga 500 hektare. LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN
INCAR INVESTASI: PT SIER dan PT KIG bersaing mengelola kawasan industri Kabupaten Madiun yang disiapkan hingga 500 hektare. LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Dua perusahaan pengelola kawasan industri berebut peluang investasi di Kabupaten Madiun.

PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dan PT Kawasan Industri Gresik (KIG) menyatakan minat mengelola kawasan industri seluas ratusan hektare di Bumi Kampung Pesilat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun Arik Krisdinananto mengatakan kedua perusahaan telah menjalin komunikasi intens dengan pemkab.

‘’Dari beberapa yang kami tawarkan, ada dua yang berminat yakni PT SIER dan KIG,’’ ujarnya.

Menurut dia, ketertarikan tersebut ditindaklanjuti melalui penyusunan feasibility study (FS) oleh masing-masing calon pengelola.

Hasil FS bakal menjadi dasar pengambilan keputusan, termasuk kemungkinan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

‘’Apabila FS memungkinkan, nanti tinggal dipilih dan dilanjutkan MoU,’’ jelasnya.

Arik menyebut PT SIER sejauh ini menjadi kandidat terdepan karena komunikasi yang paling intens.

Pengembangan kawasan industri sendiri telah memiliki payung hukum melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024–2044 yang diperkuat Perbup Nomor 75 Tahun 2025.

Pemkab Madiun telah menyiapkan lahan seluas 327,8 hektare dan masih berpotensi dikembangkan hingga sekitar 500 hektare sesuai kebutuhan.

Bahkan, kawasan tersebut diusulkan masuk Program Strategis Nasional (PSN) untuk mempercepat realisasi pembangunan.

Menurut Arik, keberadaan kawasan industri akan mempermudah investor karena tata ruang dan dokumen lingkungan telah terintegrasi dalam satu kawasan.

‘’Industri yang sudah beroperasi di luar kawasan tidak diwajibkan pindah, sementara investor baru diarahkan masuk kawasan agar lebih tertata.’’ pungkasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#ekonomi madiun #kawasan industri Jawa Timur #pengembangan industri daerah #investasi madiun #Kawasan Industri Madiun #madiun #SIER KIG