Jawa Pos Radar Madiun – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kabupaten Madiun dilarang terlibat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
SPPG merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai anggaran negara.
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan kepada seluruh kader di Indonesia.
Instruksi tersebut menegaskan agar kader tidak memanfaatkan program yang bersumber dari anggaran negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
’’Instruksi kami jelas, kader harus mematuhi edaran yang sudah disampaikan DPP maupun DPD,’’ kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, Minggu (8/3).
Fery menyebut sejauh ini belum ditemukan kader PDIP di Kabupaten Madiun yang terlibat dalam pengelolaan SPPG.
Namun, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kader yang terlibat.
’’Selama ini yang kami lihat belum ada kader kami yang terlibat di SPPG. Tapi kalau ada yang mengetahui, silakan dilaporkan,’’ ujarnya.
Politisi yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Madiun tersebut menegaskan DPC PDIP siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Jika terbukti ada kader yang melanggar instruksi partai, maka akan diberikan peringatan hingga dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi.
’’Kalau ada yang melanggar, kami beri peringatan. Kalau tetap tidak mengindahkan, akan kami laporkan ke DPD maupun DPP,’’ tegasnya.
Larangan tersebut merujuk surat edaran Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan tertanggal 24 Februari 2026.
Surat tersebut ditandatangani Sekjen Hasto Kristiyanto serta Ketua DPP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun.
Dalam surat itu seluruh kader PDIP, baik di struktur partai, legislatif, maupun eksekutif diminta tidak memanfaatkan program MBG untuk mencari keuntungan finansial maupun manfaat material lainnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto