Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menurut dia, pendistribusian beras SPHP sebelumnya telah ada perjanjian dengan pedagang. Yakni, harga dasar beras dari bulog tersebut Rp 8.300 per kilogram. Fakta di lapangan, ada beberapa pedagang penerima beras SPHP menjual ke pedagang lain sesuai HET, yakni Rp 9.450 per kilogram.
‘’Sehingga pedagang lain yang tidak mendapat beras SPHP itu menjual kembali di atas HET,’’ ujarnya.
Ferdian menilai, cara tersebut membuat penyaluran beras SPHP tidak tepat sasaran. ‘’Mereka (penerima SPHP) menjual bukan kepada masyarakat tapi kepada pedagang lain. Jika dijual ke pedagang lain seharusnya harga Rp 9.000 per kilogram. Sehingga, pedagang lain tetap bisa menjual sesuai HET, yakni Rp 9450,’’ sebutnya.
Pihaknya telah menindak tegas pedagang nakal tersebut. Bekerja sama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun dan sejumlah organisasi pemerintah daerah (OPD) lainnya, monitoring dimaksimalkan.
‘’Jika ditemukan pedagang yang menjual di atas HET kami hentikan distribusinya. Sebab, beras tersebut bukan untuk mencari keuntungan berlebih,’’ ungkapnya.
Kendati demikian, dia memastikan harga beras medium yang beredar di wilayah kerjanya tersebut rata-rata masih berada di bawah HET. Dia menilai tidak ada kecurangan dari pedagang penerima SPHP. ‘’Kami telah melakukan kerja sama dengan Pemkot Madiun. Beras harus dijual maksimal Rp 9.450 per kilogram,’’ ungkapnya.
Menurut dia, beras SPHP sudah memiliki HET yang ditetapkan Bulog. Pun, sebagai upaya menekan inflasi, bulog memastikan aturan penjualan beras SPHP harus dipatuhi pedagang. ‘’Jika harga beras medium (non-SPHP) mencapai Rp 10.000 hingga Rp 11.000 per kilogram. Kami pastikan harga beras SPHP maksimal Rp 9.450 per kilogram,’’ pungkasnya. (mg4/sat)
Advertisement
Advertisement
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement



