Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sinkron dengan Provinsi, DPRD–Pemkot Madiun Sepakati Perubahan Propemperda 2026

H
Penulis: Hengky Ristanto❯
HARMONISASI: Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono bersama Wali Kota Maidi menyepakati perubahan tiga Propemperda inisiatif DPRD dalam rapat paripurna, kemarin (9/1). BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
HARMONISASI: Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono bersama Wali Kota Maidi menyepakati perubahan tiga Propemperda inisiatif DPRD dalam rapat paripurna, kemarin (9/1). BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Kota Madiun bersama pemerintah kota menyepakati agenda perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.


Advertisement

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, kemarin (9/1).

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menjelaskan Propemperda 2026 memuat raperda usulan dari unsur eksekutif maupun legislatif.

Dari DPRD, terdapat tiga raperda inisiatif yang diusulkan untuk dibahas dan ditetapkan pada 2026.

Advertisement

Raperda tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan serta Raperda tentang bantuan keuangan kepada partai politik.

Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, serta perlindungan masyarakat.

“Di 2026, DPRD mengusulkan tiga raperda. Selain itu, ada juga kewajiban yang harus kami tuntaskan karena pada akhir 2025 lalu masih ada raperda yang proses fasilitasi di provinsi belum selesai,” ujarnya.

Advertisement

Istono menambahkan, raperda yang masih tertahan di tingkat provinsi akan segera ditindaklanjuti setelah fasilitasi gubernur rampung.

Karena itu, DPRD dan eksekutif sepakat 2026 menjadi momentum percepatan pembentukan peraturan daerah.

“Komitmen ini sudah digodok bersama, baik DPRD, Bapemperda, maupun tim eksekutif. Targetnya jelas, 2026 menjadi tahun percepatan penyelesaian tugas pembentukan perda,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Terkait urgensi raperda inisiatif DPRD, Istono menilai sektor pendidikan menjadi salah satu fokus penting.

Keberadaan payung hukum yang jelas dibutuhkan agar para pemangku kepentingan memiliki kepastian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Kalau sudah ada payung hukum yang jelas, hak dan kewajiban para pelaksana juga gamblang. Ini untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Madiun Maidi menegaskan kesiapan pemkot menjadikan raperda yang telah lolos fasilitasi gubernur sebagai pedoman pelaksanaan program pembangunan pada 2026.

“Yang tidak lolos fasilitasi provinsi kami evaluasi. Sedangkan yang disetujui tentu menjadi prioritas untuk dipedomani,” pungkasnya. (err/her)

Advertisement

Artikel Terkait

DPRD Kota Madiun Cermati Penurunan TKD, Nasib Program Pembangunan Belum Dipastikan

DPRD Kota Madiun Cermati Penurunan TKD, Nasib Program Pembangunan Belum Dipastikan

DPRD Kota Madiun mencermati potensi penurunan TKD 2027. Penyesuaian anggaran menunggu kepastian pendapatan daerah dan dana pusat.

Delapan Fraksi DPRD Kota Madiun Minta PAD Naik Tanpa Tambah Beban Pajak Warga

Delapan Fraksi DPRD Kota Madiun Minta PAD Naik Tanpa Tambah Beban Pajak Warga

Delapan fraksi DPRD Kota Madiun soroti APBD 2027. PAD diproyeksi turun menjadi Rp 297,11 miliar, sementara belanja pegawai Rp 456,5 miliar.

Dua Tahun DPRD Kota Madiun, Armaya Terima Kritik dan Dorong Pembangunan Kolaboratif

Dua Tahun DPRD Kota Madiun, Armaya Terima Kritik dan Dorong Pembangunan Kolaboratif

Dua tahun kinerja DPRD Kota Madiun, Armaya tegaskan keterbukaan terhadap kritik. Pemkot siapkan pembangunan berbasis kelurahan mulai 2027.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer