
Jawa Pos Radar Madiun – Pembahasan 17 rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Madiun akhirnya rampung.
Seluruhnya telah disahkan setelah melalui proses panjang sejak 2023.
Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, mengatakan raperda tersebut terdiri dari 12 usulan eksekutif dan lima dari legislatif.
’’Itu sudah dibahas sejak 2023 sampai 2025. Fasilitasi dari gubernur baru turun Rabu (1/4) lalu,’’ ujarnya, kemarin (2/4).
Armaya mengakui pembahasan berlangsung cukup lama. Hal itu membuat penetapan baru bisa dilakukan pada 2026.
’’Memang prosesnya panjang, akhirnya diselesaikan sekaligus tahun ini,’’ jelas politisi Partai Perindo itu.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator produktivitas DPRD bersama pemkot dalam menjalankan fungsi legislasi.
Setelah disahkan, raperda akan diajukan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
Tahap selanjutnya, pemkot diminta segera menyusun peraturan wali kota (perwal) sebagai petunjuk teknis.
’’Perwal harus segera disusun agar bisa langsung diimplementasikan,’’ tegasnya.



