Thoriq Megah Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi, Didampingi Lima Pengacara

Jawa Pos Radar Madiun – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thoriq Megah segera menjalani sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada 11 Juni mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Agenda awal persidangan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Thoriq Megah dan terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Thoriq Megah, Mursid Mudiantoro, mengatakan pihaknya akan mencermati secara detail isi dakwaan yang dibacakan jaksa sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam proses persidangan.
"Agenda awalnya mendengarkan dakwaan dari JPU. Setelah itu baru ada kesempatan menentukan sikap hukum berikutnya sesuai mekanisme persidangan," ujarnya, Jumat (5/6).
Menurut Mursid, kliennya didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan kepada negara.
"Delik pokok yang didakwakan adalah Pasal 12C terkait penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan subsider Pasal 606 KUHP karena turut serta," terang Mursid.
Dalam menghadapi proses persidangan, Thoriq akan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas lima advokat dari kantornya.
"Kalau di kantor saya ada lima. Ya, nanti lima orang itu yang mendampingi," katanya.
Selain Thoriq Megah, perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi serta orang kepercayaannya, Rochim Rudiyanto, juga telah dinyatakan lengkap dan resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.



