Jawa Pos Radar Madiun - Menikah di luar domisili atau beda provinsi membutuhkan surat rekomendasi nikah, yang sering disebut surat numpang nikah.
Surat ini dikeluarkan oleh KUA asal calon pengantin dan menjadi syarat utama agar akad nikah dapat dicatatkan di KUA lokasi acara.
Prosesnya melibatkan beberapa tahapan administrasi mulai dari RT/RW, kelurahan/desa, hingga KUA.
Prosedur Mengurus Surat Rekomendasi Nikah
Agar lebih jelas, berikut langkah-langkah yang harus ditempuh:
1. Mengurus Surat Pengantar RT/RW
Siapkan fotokopi KTP dan KK.
Datangi ketua RT dan RW setempat untuk memperoleh surat pengantar.
2. Mengurus Surat dari Kelurahan/Desa
Bawa surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa.
Lengkapi formulir administrasi, seperti:
N1: Surat Pengantar Nikah
N2: Surat Keterangan Asal Usul
N4: Surat Keterangan Orang Tua
3. Mengurus Surat Rekomendasi di KUA Domisili Asal
Serahkan surat dari kelurahan/desa ke KUA domisili.
Ajukan permohonan penerbitan surat rekomendasi numpang nikah.
4. Mendaftar di KUA Tujuan Pernikahan
Bawa surat rekomendasi nikah dari KUA asal ke KUA tempat akad nikah.
Pihak KUA tujuan akan mencatat dan memproses pernikahan Anda secara resmi.
Dokumen Penting yang Harus Disiapkan
Beberapa berkas wajib umumnya meliputi:
Fotokopi KTP dan KK kedua calon mempelai.
Surat pengantar RT/RW.
Surat dari kelurahan/desa.
Akta kelahiran calon pengantin.
Pas foto ukuran 2x3, 3x4, atau 4x6 (tergantung ketentuan KUA).
Formulir N1, N2, N3, dan N4.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Variasi antar daerah: Persyaratan administrasi bisa berbeda, tergantung kebijakan KUA setempat. Selalu konfirmasi sebelum mengurus.
Lokasi pencatatan: Untuk pernikahan beda provinsi, pencatatan dilakukan di KUA lokasi akad, bukan di KUA asal domisili.
Ketepatan waktu: Ajukan pengurusan dokumen jauh-jauh hari agar tidak terburu-buru menjelang hari H. (cor)
Editor : Andi Chorniawan