Jawa Pos Radar Madiun - Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Ibadah ini bukan sekadar menahan makan dan minum, tetapi juga melatih pengendalian diri, meningkatkan ketakwaan, serta membersihkan hati dan perilaku.
Di tengah menjalankan puasa, sebagian perempuan kerap bertanya tentang hukum menggunakan lipstik.
Apakah pemakaian lipstik saat berpuasa memengaruhi keabsahan puasa?
Hukum Memakai Lipstik saat Puasa
Secara umum, penggunaan lipstik ketika berpuasa diperbolehkan selama hanya diaplikasikan pada bagian luar bibir dan tidak ada zat yang masuk ke dalam mulut hingga tertelan.
Kaidahnya, segala sesuatu yang digunakan di permukaan luar tubuh. Seperti bedak, lotion, parfum, atau lipstik tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke rongga tubuh.
Sejumlah ulama menjelaskan hal ini.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menerangkan bahwa penggunaan celak, sabun, minyak, dan kosmetik lainnya tidak membatalkan puasa, selama hanya mengenai bagian luar tubuh. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260)
Pendapat serupa disampaikan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah.
Beliau membolehkan penggunaan krim atau pelembap bibir ketika puasa, selama tidak ada yang tertelan.
Jika tanpa sengaja ada yang masuk ke perut, puasanya tetap sah. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224)
Bagaimana Jika Lipstik Tertelan?
Meskipun hukumnya boleh, puasa dapat menjadi batal apabila lipstik sengaja ditelan. Sebab, lipstik termasuk benda yang memiliki zat dan bisa masuk ke dalam tubuh melalui mulut.
Namun, jika ada bagian yang masuk ke tenggorokan tanpa disengaja, maka puasanya tetap sah. Hal ini selaras dengan sabda Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang tidak sengaja makan atau minum maka hendaklah dia melanjutkan puasanya dan itu adalah pemberian dari Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh tanpa unsur kesengajaan tidak membatalkan puasa.
Sebaiknya Tetap Berhati-hati
Walaupun dibolehkan, tetap dianjurkan untuk berhati-hati dalam menggunakan lipstik saat berpuasa.
Mengurangi pemakaian di siang hari bisa menjadi pilihan agar terhindar dari risiko tertelan, terutama jika jenis lipstik mudah luntur atau terasa di bibir.
Waktu yang lebih aman untuk berhias adalah setelah berbuka puasa. Dengan begitu, ibadah tetap terjaga tanpa menimbulkan keraguan.
Pada akhirnya, memakai lipstik ketika puasa tidak membatalkan ibadah selama tidak ada yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja. (cor)
Editor : Andi Chorniawan