Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banyak Baliho Bacaleg di Kota Madiun Langgar Aturan

M
Penulis: Mizan Ahsani❯
Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai. Namun, baliho para bacaleg sudah banyak bertebaran di jalanan Kota Madiun.


Advertisement

Bahkan, Bawaslu sempat menemukan alat peraga sosialisasi (APS) berupa poster, baliho maupun spanduk bacaleg yang menabrak aturan.

‘’Kami menemukan baliho APS yang terpasang di kantor Koramil 0803/18 Manguharjo. Karena dipasang di sarana pemerintah, pemasangan APS jelas melanggar aturan,’’ ungkap Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho kemarin (9/10).

Wahyu tak menampik keberadaan APS yang terpasang banyak menabrak Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.

Advertisement

Seperti APS dipasang dekat dengan fasilitas pendidikan, sarana pemerintah dan tempat ibadah.

‘’Banyak formulir model A (laporan pengawasan) dari petugas bawaslu tingkat kelurahan maupun kecamatan yang masuk. Ini menjadi atensi kami,’’ katanya.

Meski begitu, pihaknya tak dapat berbuat banyak. Sebab, sanksi pelanggaran itu untuk saat ini masih ranahnya satpol PP.

Advertisement

Namun, bukan berarti Bawaslu berdiam diri. Setiap laporan pengawasan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui surat rekomendasi kepada satpol pp.

‘’Kami sekadar memberikan rekomendasi. Sedangkan, untuk penertiban ranahnya satpol pp. Tapi, kami berharap satpol pp juga tegas,’’ harap Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu meminta partai politik (parpol) serta bacaleg menahan diri untuk berkampanye saat ini sampai dengan tahapan tersebut dimulai.

Mereka juga diminta untyuk tidak melampaui batas ketentuan pemasangan APS yang telah diatur. ‘’Kami mengimbau peserta politik untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku,’’ tuturnya. (ggi/her)

Advertisement
Editor : Mizan Ahsani
Sumber : Radar Madiun

Artikel Terkait

Ada Kongkalikong? Pemilik Motor GL100 di Kebonsari Madiun Mengaku Kenal Pelaku Penipuan

Ada Kongkalikong? Pemilik Motor GL100 di Kebonsari Madiun Mengaku Kenal Pelaku Penipuan

AD (24) asal Magetan curiga menjadi korban komplotan penipuan segitiga di Kebonsari, Madiun, usai pemilik motor kedapatan kongkalikong dengan pelaku daring.

Penipuan Jual Beli Motor di Kebonsari Madiun: Pemilik Bohongi Pembeli, Uang Rp 8 Juta Amblas

Penipuan Jual Beli Motor di Kebonsari Madiun: Pemilik Bohongi Pembeli, Uang Rp 8 Juta Amblas

Seorang pemuda asal Magetan menjadi korban penipuan segitiga saat membeli motor Honda GL100 di Kebonsari, Madiun. Korban merugi Rp 8,5 juta dan menduga ada kongkalikong komplotan.

Hukum Nikah Siri Tersangka Mutilasi Madiun DBM dan DH: Tak Sah secara Negara, Cacat Syarat Agama

Hukum Nikah Siri Tersangka Mutilasi Madiun DBM dan DH: Tak Sah secara Negara, Cacat Syarat Agama

Status pernikahan siri tersangka mutilasi Madiun dan korban terbukti tidak sah secara hukum negara dan dipertanyakan secara agama. Status ini tak ringankan jerat pidana mati.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer