Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hore! Pemkot Madiun Berlakukan Diskon Sewa Kios Pasar, Segini Besarannya

M
Penulis: Mizan Ahsani❯
POTONGAN RETRIBUSI: Pemkot Madiun memberikan kebijakan diskon biaya sewa kios seluruh pasar tradisional di Kota Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
POTONGAN RETRIBUSI: Pemkot Madiun memberikan kebijakan diskon biaya sewa kios seluruh pasar tradisional di Kota Madiun. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Kabar baik bagi pedagang pasar tradisional di Kota Madiun. Pemkot memberikan keringanan pembayaran sewa kios tahun ini.


Advertisement

Kebijakan diskon sewa kios pasar di Kota Madiun ini merupakan bagian dari pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

‘’Karena pandemi Covid-19, pedagang kesulitan bayar sewa kios karena pasar sepi. Makanya kami beri diskon,’’ kata Wali Kota Madiun Maidi kemarin (15/10).

Maidi tak menampik gairah perniagaan di sejumlah pasar tradisional tengah lesu. Imbasnya, pendapatan pedagang tidak menentu.

Advertisement

Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang gulung tikar lantaran omzet dengan biaya operasional tak seimbang.

‘’Sewa kios di semua pasar tradisional kami diskon 60 persen. Termasuk mereka yang masih menunggak bayar sewa kios imbas pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu,’’ ujarnya.

Menurutnya, kebijakan diskon biaya sewa kios tersebut untuk membantu pedagang konveksi agar tetap survive.

Advertisement

Sebab, mereka tengah dihadapkan fenomena jual-beli online dan banjir barang impor.

‘’Kalau pasar sepi, mereka (pedagang, Red) mau apa lagi. Otomatis hutang dan sewa kios tidak terbayar. Maka kami beri diskon dan wajib dibayar,’’ terang mantan Sekda Kota Madiun itu.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Ansar Rasidi menjelaskan, pedagang akan mendapatkan diskon sebesar 60 persen untuk pembayaran sewa kios di pasar.

Sedangkan bagi pedagang yang sudah lunas, mereka akan mendapat potongan sewa sekitar 75 persen dari tagihan yang harus dibayar.

‘’Tapi, harus ada SKRD (surat ketetapan retribusi daerah) yang akan terbit tahun depan. Kemudian, pedagang diperkenankan mengajukan keringanan pembayaran,’’ jelasnya.

Dia menilai kebijakan itu bakal meringankan beban sekaligus menjadi stimulus bagi pedagang untuk membayar sewa kiosnya.

Di samping itu, berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi. ‘’Kami berharap kebijakan ini mampu meringankan beban pedagang,’’ harap Ansar. (ggi/her)

 

Advertisement
Editor : Mizan Ahsani
Sumber : Radar Madiun

Artikel Terkait

KPK Terbitkan Sprindik Umum Dugaan TPPU, Usut Aliran Uang Gratifikasi hingga Konversi Aset

KPK Terbitkan Sprindik Umum Dugaan TPPU, Usut Aliran Uang Gratifikasi hingga Konversi Aset

KPK melebar ke penyidikan TPPU Pemkot Madiun. Rumah Wali Kota nonaktif Maidi hingga sejumlah kantor OPD digeledah guna lacak aset.

Sidang Maidi Ungkap ATM Dititipkan ke Pemilik Butik, PIN Ikut Diserahkan

Sidang Maidi Ungkap ATM Dititipkan ke Pemilik Butik, PIN Ikut Diserahkan

Sidang Maidi mengungkap kartu ATM beserta PIN dititipkan kepada pemilik butik. Kartu disebut digunakan membayar pakaian hingga pemeriksaan gigi.

Terungkap di Sidang, Ajudan Maidi Pegang ATM Pribadi dan Bagikan Uang ke Pekerja TPA

Terungkap di Sidang, Ajudan Maidi Pegang ATM Pribadi dan Bagikan Uang ke Pekerja TPA

Ajudan Maidi mengaku memegang ATM Bank Jatim milik wali kota nonaktif dan menyalurkan uang kepada pekerja TPA Winongo.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer