Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anggota DPRD Kota Madiun Ini Sudah Dipecat Tapi Tetap Terima Gaji, Kok Bisa?

M
Penulis: Mizan Ahsani❯
(DPPTK) Ngawi menggodok besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan. Hasil penghitungan sementara dewan pengupahan, nilainya ditaksir Rp 2.017.841. (ILUSTRASI/DOK RADAR MADIUN)
(DPPTK) Ngawi menggodok besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun depan. Hasil penghitungan sementara dewan pengupahan, nilainya ditaksir Rp 2.017.841. (ILUSTRASI/DOK RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Anggota DPRD Kota Madiun Ihsan Abdurrahman Siddiq masih mendapatkan gaji dan hak-haknya sebagai anggota dewan.


Advertisement

Padahal, PDIP tempat dirinya bergabung sebagai anggota legislatif telah memecatnya sejak 16 Oktober lalu.

‘’Selama belum ada SK (surat keputusan) pemberhentian dari gubernur, masih mendapatkan hak sebagai anggota DPRD,’’ kata Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono, Jumat (27/10).

Dia mengaku saat ini permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Ihsan sebagai anggota DPRD Kota Madiun masih berproses.

Advertisement

Di samping itu, Ihsan juga telah bersurat ke sekretariat DPRD perihal upaya hukum yang dilakukan atas surat pemberhentiannya sebagai anggota legislatif oleh PDIP.

‘’Mekanismenya memang setelah kami mendapatkan surat balasan dari KPU langsung diajukan ke gubernur. Tapi, karena ini ada upaya hukum, kami sebagai lembaga harus menunggu proses tersebut selesai atau terdapat putusan inkracht,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut, Istono juga enggan berkomentar panjang terkait proses dan tindak lanjut pemberhentian Ihsan dari DPRD.

Advertisement

Namun, dia memastikan sudah berkirim surat kepada KPU terkait proses PAW-nya.

‘’Karena ada upaya hukum (dari Ihsan) tentu ini menjadi kewenangan partai,’’ ujar politikus Partai Demokrat tersebut.

Sesuai ketentuan, batas akhir PAW adalah enam bulan sebelum masa jabatan anggota DPRD periode 2019–2024 selesai.

Dengan demikian, jika dihitung mundur paling akhir proses PAW dapat diajukan pada 20 Februari 2024. ‘’Pada saat itu SK pemberhentian bisa diteken oleh Pj (penjabat) gubernur,’’ tandas Istono. (ggi/her)

Advertisement
Editor : Mizan Ahsani
Sumber : Radar Madiun

Artikel Terkait

Kiprah Inspiratif Didik Haryono: Jurnalis, Kades, Legislator, Kini Raih Radar Madiun Awards 2026

Kiprah Inspiratif Didik Haryono: Jurnalis, Kades, Legislator, Kini Raih Radar Madiun Awards 2026

Dari jurnalistik, pemerintahan desa, lalu parlemen. Itulah perjalanan karier Didik Haryono. Pengalaman yang dimiliki menjadi bekal sebagai anggota DPRD Magetan 2025–2030 dan Ketua DPD Partai Golkar. Magetan

Gelar Paripurna Istimewa, DPRD Kabupaten Madiun dan Pemkab Madiun Siap Selaraskan Program Pusat

Gelar Paripurna Istimewa, DPRD Kabupaten Madiun dan Pemkab Madiun Siap Selaraskan Program Pusat

DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna istimewa mendengar pidato kenegaraan presiden. Program pusat siap diselaraskan sampai daerah.

DPRD Kabupaten Madiun Sepakati Propemperda 2026 dan KUA-PPAS 2027, Belanja Tembus Rp2,021 Triliun

DPRD Kabupaten Madiun Sepakati Propemperda 2026 dan KUA-PPAS 2027, Belanja Tembus Rp2,021 Triliun

DPRD Kabupaten Madiun menyepakati perubahan Propemperda 2026 dan KUA-PPAS 2027 dengan proyeksi belanja Rp2,021 triliun.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer