Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simpadama Permudah Bayar Pajak, Kini Ada Fitur QRIS dan Virtual Account

M
Penulis: Mizan Ahsani❯
INFORMATIF: Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto saat memberikan penjelasan terkait keberadaan fitur baru QRIS dan virtual account dalam Simpadama kepada para wajib pajak. (BAPENDA UNTUK RADARMADIUN)
INFORMATIF: Kepala Bapenda Kota Madiun Jariyanto saat memberikan penjelasan terkait keberadaan fitur baru QRIS dan virtual account dalam Simpadama kepada para wajib pajak. (BAPENDA UNTUK RADARMADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Di era teknologi ini, semua hal dapat dilakukan dengan mudah. Termasuk pula pelaporan dan pembayaran pajak bagi para wajib pajak. Semua itu bisa dilakukan dengan mengakses simpadama.madiunkota.go.id yang berbasis elektronik.


Advertisement

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto mengungkapkan, Sistem Informasi dan Pajak Daerah Kota Madiun (Simpadama) sudah ada sejak beberapa tahun lalu.

Namun, oleh pihaknya kemudian dilakukan upgrade dengan menambah fitur-fitur terbaru agar masyarakat makin mudah lagi dalam melaporkan pembayaran pajak daerah.

‘’Simpadama sudah ada sebelumnya. Namun, kami kembangkan dan tambah fiturnya,’’ katanya kemarin (23/11).

Advertisement

Fitur teranyar yang dimaksud berupa akses pembayaran melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) serta virtual account.

Keberadaan sekaligus manfaat fitur itu kemudian disosialisasikan kepada para pelaku usaha restoran, katering, kos-kosan, perhotelan, parkir, jasa hiburan, serta wajib pajak lain di Kota Madiun.

Sosialisasi digelar selama dua sesi sejak Rabu (22/11) hingga kemarin.

Advertisement

‘’Dalam sosialisasi ini kami informasikan kepada para wajib pajak terkait dengan layanan Simpadama. Karena adanya penambahan fitur terbaru yang telah kami kembangkan,’’ terang Jariyanto.

Pihaknya berharap fitur baru dalam Simpadama itu nantinya bisa makin mempermudah para wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak daerah. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor bapenda untuk melapor.

Tapi, mereka dapat secara mandiri melaporkan kewajibannya dalam membayar pajak dimanapun melalui aplikasi Simpadama.

‘’Layanan dalam bentuk aplikasi ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Khususnya kepada wajib pajak,’’ jelasnya.

Jariyanto menambahkan, selain mempermudah wajib pajak dalam melaporkan pajak daerahnya, Simpadama juga bagian dari upaya bapenda untuk mecegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

‘’Supaya masyarakat bisa semakin tertib dan taat dalam kewajibannya membayar pajak sebelum jatuh tempo,’’ pungkasnya. (ggi/her/*)

Pajak Daerah yang Dapat Dilaporkan

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Catering
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Reklame

Advertisement

Artikel Terkait

90 Warga Darmorejo Madiun Tercatat Menunggak PBB-P2, Ketua DPRD Minta Telusuri Aliran Uang Pajak

90 Warga Darmorejo Madiun Tercatat Menunggak PBB-P2, Ketua DPRD Minta Telusuri Aliran Uang Pajak

Sekitar 90 warga Darmorejo tercatat menunggak PBB-P2. Ketua DPRD Madiun meminta Bapenda menelusuri pembayaran agar warga tak dirugikan.

Anugerah Pajak Kabupaten Madiun 2026: Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Teladan, 38 Desa Lunas PBB P2

Anugerah Pajak Kabupaten Madiun 2026: Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Teladan, 38 Desa Lunas PBB P2

Bapenda menggelar Anugerah Pajak Kabupaten Madiun 2026. Wajib pajak dan desa yang lunas PBB P2 diberi apresiasi.

Tok! BI Tegaskan Biaya Jasa saat Bayar QRIS Tak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Tok! BI Tegaskan Biaya Jasa saat Bayar QRIS Tak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Bank Indonesia menegaskan merchant dilarang membebankan biaya MDR QRIS kepada konsumen. Kebijakan MDR baru berlaku 1 Oktober 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer