Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lima Bulan, Pemkot Madiun Raup Rp 109,5 Juta dari Retribusi Sampah

A
Penulis: Anggiyan Bayu❯

 

PERSAMPAHAN: Realisasi retribusi persampahan di Kota Madiun mencapai separo target per Mei lalu. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
PERSAMPAHAN: Realisasi retribusi persampahan di Kota Madiun mencapai separo target per Mei lalu. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)


Advertisement

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Langkah Pemkot Madiun menaikkan tarif retribusi persampahan berbuah manis. Sejak resmi naik awal tahun ini, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi persampahan mencapai separo lebih dari target yang ditentukan.

Kabid Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun Afandi mengatakan, realisasi retribusi persampahan Rp 109,5 juta per Mei lalu. Atau 60,56 persen dari target tahun ini sebesar Rp 180 juta.

‘’Ada kenaikan pasca aturan baru yang mengamanatkan penyesuaian tarif dan objek retribusi baru,’’ ungkapnya.

Advertisement

Menurut Afandi, penyesuaian tarif retribusi juga berpengaruh pada penyesuaian target. Sepanjang tahun lalu, pemkot mematok target sekitar Rp 160 juta dengan realisasi menyentuh Rp 170 juta.

Meski terjadi kenaikan target, pihaknya optimistis target realisasi tahun ini dapat terlampaui seiring adanya kenaikan tarif serta penambahan objek retribusi baru. Apalagi, capaian tahun ini sudah lebih dari separo target. ‘’Harus optimistis capai target,’’ yakin Afandi.

Afandi mengungkapkan, nominal kenaikan tarif retribusi persampahan tidak begitu besar. Pun, hanya terdapat 25 kategori wajib pajak. Berdasarkan Perda 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi terkecil Rp 500 per bulan untuk pedagang kaki lima (PKL) hingga paling besar Rp 180 ribu per bulan untuk pabrik atau industri golongan I.

Advertisement

Menurut dia, penyesuaian tarif baru telah melalui serangkaian kajian. Termasuk menyeimbangkan cost pengelolaan sampah yang cukup tinggi.

‘’Untuk sampah rumah tangga atau lingkungan tidak masuk wajib retribusi. Tidak ditarik retribusi karena menjadi ranah pelayanan kepada masyarakat,’’ terangnya.

Diketahui, volume sampah yang tertimbang masuk TPA Winongo tahun lalu mencapai 44.750 ton. Angka itu naik signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (ggi/den)

Advertisement
Editor : Hengky Ristanto
Sumber : Radar Madiun

Artikel Terkait

50 Hektare Sawah di Kota Madiun Terancam Kekurangan Air, DKPP Uji Coba Padi Gogo

50 Hektare Sawah di Kota Madiun Terancam Kekurangan Air, DKPP Uji Coba Padi Gogo

Sekitar 50 hektare sawah di Kota Madiun terancam kekurangan air. DKPP menyiapkan uji coba padi gogo seluas satu hektare di Manisraya.

5.368 Siswa SD-SMP di Kota Madiun Terima Seragam Gratis, Ada Bantuan Ongkos Jahit

5.368 Siswa SD-SMP di Kota Madiun Terima Seragam Gratis, Ada Bantuan Ongkos Jahit

Pemkot Madiun membagikan seragam gratis kepada 5.368 siswa SD-SMP. Sebanyak 4.393 siswa sekolah negeri juga mendapat ongkos jahit Rp 300 ribu.

Pohon Tumbang Ancam Pengguna Jalan di Kota Madiun, BPBD Siaga 24 Jam

Pohon Tumbang Ancam Pengguna Jalan di Kota Madiun, BPBD Siaga 24 Jam

Hujan angin memicu pohon tumbang di Pilangbango dan Kanigoro, Kota Madiun. BPBD menyiagakan personel 24 jam menghadapi cuaca ekstrem.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer