Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Enam Raperda Digedok DPRD Kota Madiun, Salah Satunya Mengatur Kawasan Tanpa Rokok

A
Penulis: Anggiyan Bayu❯

 

SAH: Pimpinan dewan dengan wali kota menandatangani dokumen persetujuan pengesahan enam raperda dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Madiun, 4 Maret 2025.
SAH: Pimpinan dewan dengan wali kota menandatangani dokumen persetujuan pengesahan enam raperda dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Madiun, 4 Maret 2025.

 


Advertisement

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Kota Madiun mengesahkan enam rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna, Selasa (4/3).

Keputusan ini diambil setelah penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi, yang kemudian disepakati bersama dengan eksekutif.

Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyebut pengesahan enam raperda ini menjadi bukti produktivitas legislatif dalam menjalankan peran dan fungsinya.

Advertisement

’’Ini bukti nyata bahwa DPRD terus bekerja demi kepentingan masyarakat. Kami berharap raperda ini dapat menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemkot,’’ ujar Armaya, usai memimpin rapat paripurna.

Dari enam raperda yang disahkan, empat di antaranya merupakan inisiatif DPRD.

Meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; Raperda tentang Penguatan Nilai-nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan; Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Advertisement

Sementara itu, dua raperda lainnya merupakan usulan Pemkot Madiun.

Antara lain, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro.

Meskipun telah disepakati, beberapa raperda mendapatkan catatan khusus dari fraksi-fraksi di DPRD.

Salah satunya Raperda Kawasan Tanpa Rokok, yang memerlukan kejelasan dalam pengawasan dan pemberian sanksi bagi pelanggar.

’’Harus ada mekanisme yang jelas dalam pengawasan, termasuk sanksi tegas agar perda ini benar-benar bisa diterapkan di lapangan,’’ tegas Armaya.

Setelah disahkan di tingkat DPRD, enam raperda ini akan dikirim ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi lebih lanjut sebelum diterapkan di Kota Madiun. ’’Perda yang kami rancang ini tentu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,’’ terang politisi Perindo tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Maidi mengapresiasi kinerja DPRD yang terus produktif dalam melahirkan perda.

Menurutnya, regulasi yang kuat sangat penting untuk mendukung kebijakan pemkot.

’’Seperti Raperda Kawasan Bebas Rokok, ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak,’’ ujar Maidi.

Selain itu, dia juga menyoroti Raperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Mikro, yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM di Kota Madiun.

’’UMKM adalah kunci pertumbuhan ekonomi. Hak mereka harus kita lindungi agar tetap berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah,’’ tandas Maidi. (ggi/her/*)

Advertisement
Editor : Mizan Ahsani
Sumber : Radar Madiun

Artikel Terkait

Kiprah Inspiratif Didik Haryono: Jurnalis, Kades, Legislator, Kini Raih Radar Madiun Awards 2026

Kiprah Inspiratif Didik Haryono: Jurnalis, Kades, Legislator, Kini Raih Radar Madiun Awards 2026

Dari jurnalistik, pemerintahan desa, lalu parlemen. Itulah perjalanan karier Didik Haryono. Pengalaman yang dimiliki menjadi bekal sebagai anggota DPRD Magetan 2025–2030 dan Ketua DPD Partai Golkar. Magetan

Gelar Paripurna Istimewa, DPRD Kabupaten Madiun dan Pemkab Madiun Siap Selaraskan Program Pusat

Gelar Paripurna Istimewa, DPRD Kabupaten Madiun dan Pemkab Madiun Siap Selaraskan Program Pusat

DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna istimewa mendengar pidato kenegaraan presiden. Program pusat siap diselaraskan sampai daerah.

DPRD Kabupaten Madiun Sepakati Propemperda 2026 dan KUA-PPAS 2027, Belanja Tembus Rp2,021 Triliun

DPRD Kabupaten Madiun Sepakati Propemperda 2026 dan KUA-PPAS 2027, Belanja Tembus Rp2,021 Triliun

DPRD Kabupaten Madiun menyepakati perubahan Propemperda 2026 dan KUA-PPAS 2027 dengan proyeksi belanja Rp2,021 triliun.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer