Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mati Pajak Bisa Kena Tilang Operasi Zebra, Manfaatkan Pemutihan yang Berlaku hingga 7 Hari Lagi

M
Penulis: Mizan Ahsani❯
Ilustrasi pajak kendaraan mati lalu kena tilang.
Ilustrasi pajak kendaraan mati lalu kena tilang.

Jawa Pos Radar Madiun – Operasi Zebra 2025 menyasar para pelanggar lalu lintas di wilayah Kota Madiun.


Advertisement

Sejumlah pengendara terjaring razia gabungan di sekitar Alun-alun Kota Madiun, Jumat (21/11) lalu.

Pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari tidak memakai helm, pengendara tanpa SIM atau STNK, hingga kendaraan dengan status pajak mati.

Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono mengatakan razia ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Zebra yang berlangsung mulai 17–30 November.

Advertisement

Menurutnya, penindakan tetap dilakukan secara humanis sambil memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Yang mati STNK kami tindak. Himbauannya sudah jelas,” ujarnya.

Pemutihan Pajak Jatim Sisa 7 Hari, Segera Manfaatkan!

Advertisement

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah mengumumkan program pembebasan pajak daerah (pemutihan) tahap II.

Kebijakan itu berlangsung sejak 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, menegaskan kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan akurasi data kendaraan, serta memperingati Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.

Program tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/712/013/2025.

Rincian Kebijakan Pemutihan Pajak 2025:

Bebas denda keterlambatan PKB dan BBNKB

Bebas PKB progresif

Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah untuk motor milik penerima P3KE/DTSEN

Pembebasan tunggakan PKB motor ojol tahun 2024 ke bawah

Pembebasan tunggakan PKB motor roda tiga

Untuk penerima DTSEN, verifikasi dilakukan melalui aplikasi resmi atau melalui Dinas Sosial kabupaten/kota.

Pada kategori transportasi online, platform yang termasuk program ini antara lain Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK.

SWDKLLJ Juga Dibebaskan

Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, memastikan dukungan penuh.

Untuk kendaraan roda dua penerima P3KE/DTSEN, ojol, dan roda tiga, tunggakan SWDKLLJ hanya dipungut satu tahun sementara tahun berikutnya digratiskan.

“Untuk tiga segmentasi itu, SWDKLLJ tahun kedua dan seterusnya kami gratiskan,” jelasnya. (naz)

Advertisement

Artikel Terkait

Ramalan Cuaca Jatim Minggu Ini: BMKG Ingatkan Ancaman Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan

Ramalan Cuaca Jatim Minggu Ini: BMKG Ingatkan Ancaman Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan

Warga sejumlah perairan Jawa Timur patut waspada. BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Perak Surabaya mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi hingga ekstrem  minggu ini.

Dukung Ekosistem Mobil Listrik, PLN Hadirkan SPKLU Center di Rest Area 575A dan 575B Sambut HUT ke-81 RI

Dukung Ekosistem Mobil Listrik, PLN Hadirkan SPKLU Center di Rest Area 575A dan 575B Sambut HUT ke-81 RI

PLN UID Jawa Timur resmi mengoperasikan SPKLU Center di Rest Area 575A dan 575B Tol Ngawi-Kertosono guna mendukung ekosistem kendaraan listrik pada HUT ke-81 RI.

Musim Bediding, Ini 5 Daerah di Jatim dengan Suhu Paling Dingin: Nomor 1 Bromo

Musim Bediding, Ini 5 Daerah di Jatim dengan Suhu Paling Dingin: Nomor 1 Bromo

Sejumlah wilayah di Jawa Timur sedang dilanda musim bediding yang ditandai suhu udara dingin. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer