Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Remisi Natal 2025, Puluhan Napi Nasrani di Madiun Dapat Korting Hukuman

H
Penulis: Hengky Ristanto❯
Narapidana Nasrani di Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Madiun menerima remisi khusus Hari Raya Natal, Kamis (25/12).
Narapidana Nasrani di Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Madiun menerima remisi khusus Hari Raya Natal, Kamis (25/12).

Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 44 narapidana beragama Kristen dan Katolik di wilayah Madiun memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Natal 2025.


Advertisement

Penyerahan remisi dilaksanakan di Lapas Kelas I Madiun, kemarin (25/12).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur Kadiyono menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.

’’Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,’’ ujarnya.

Advertisement

Secara keseluruhan, terdapat 723 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di Jawa Timur.

Dari jumlah tersebut, 407 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi Natal 2025.

Rinciannya, sebanyak 401 narapidana menerima Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas.

Advertisement

Sementara enam narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) II dan dinyatakan langsung bebas pada Hari Natal.

Selain itu, satu anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) juga mendapatkan remisi.

Untuk wilayah Madiun, Kadiyono menyebut 25 narapidana di Lapas Kelas I Madiun menerima remisi.

Sementara 19 warga binaan di Lapas Pemuda Madiun memperoleh RK I.

’’Besaran remisi bervariasi, mulai 15 hari hingga satu setengah bulan, disesuaikan dengan masa pidana dan hasil penilaian pembinaan,’’ terang Kadiyono.

Ia menegaskan, pemberian remisi tidak membedakan jenis perkara, termasuk narapidana kasus narkotika maupun pidana lainnya.

Seluruh penerima harus lolos seleksi ketat melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

’’Penilaiannya objektif. Tidak melanggar tata tertib, aktif pembinaan, dan ada pengukuran penurunan risiko. Itu menjadi dasar pemberian remisi,’’ jelasnya.

Menurut Kadiyono, remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.

’’Harapannya, setelah kembali ke masyarakat, mereka tidak mengulangi tindak pidana dan mampu berkontribusi positif,’’ pungkasnya. (err/her)

Advertisement

Artikel Terkait

Lapas Madiun Siapkan Bilik Cinta Bulan Ini, Siapa yang Bisa Menggunakannya?

Lapas Madiun Siapkan Bilik Cinta Bulan Ini, Siapa yang Bisa Menggunakannya?

Lapas Kelas I Madiun menyiapkan Bilik Cinta bagi warga binaan. Sarananya ditarget meluncur bulan ini, tetapi layanan belum dibuka.

Kabur Sepekan dari Lapas Madiun, Napi Kasus Pemalsuan Dokumen Ditangkap di Pati

Kabur Sepekan dari Lapas Madiun, Napi Kasus Pemalsuan Dokumen Ditangkap di Pati

Narapidana yang kabur dari Lapas Kelas I Madiun berhasil ditangkap di Pati, Jawa Tengah, setelah sepekan menjadi buronan.

Ada Kongkalikong? Pemilik Motor GL100 di Kebonsari Madiun Mengaku Kenal Pelaku Penipuan

Ada Kongkalikong? Pemilik Motor GL100 di Kebonsari Madiun Mengaku Kenal Pelaku Penipuan

AD (24) asal Magetan curiga menjadi korban komplotan penipuan segitiga di Kebonsari, Madiun, usai pemilik motor kedapatan kongkalikong dengan pelaku daring.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer