KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Tak sia-sia Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Kota Madiun masih menyimpan ribuan dosis vaksin Covid-19 kedaluwarsa. Sebab, sebagian masih dapat disuntikkan.
Itu berdasarkan penjelasan pemerintah pusat dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ihwal perpanjangan expired vaksin antikorona. ‘’Ada uji stabilitas dari BPOM untuk beberapa nomor batch (kode produksi, Red). Jika bagus, expired diperpanjang menjadi enam bulan,’’ kata Denik Wuryani, kepala dinkes-PPKB setempat, Minggu (27/3).
Denik mengungkapkan, pihaknya masih menyimpan sekitar 3.000 dosis vaksin kedaluwarsa. Namun, tidak semua bakal disuntikkan. Pihaknya menunggu rekomendasi resmi dari BPOM terakit nomor batch yang diperpanjang expired-nya. ‘’Yang diperpanjang akan kami gunakan. Jika tidak, kami simpan,’’ ujarnya.
Pihaknya tak ingin gegabah atau asal menggunakan vaksin kedaluwarsa. Sebab, batasan itu merupakan bagian dari jaminan keamanan, kemanfaatan, dan mutu berdasarkan uji stabilitas produk vaksin. ‘’Arahan pemerintah pusat, vaksin expired agar disimpan dulu, menunggu rekomendasi dan uji stabilitas BPOM,’’ terangnya.
Denik menengarai, keterlambatan dropping atau distribusi dari pusat maupun provinsi membuat vaksin dengan masa kedaluwarsa pendek urung disuntikkan. Dia berharap distribusi lanjutan tidak terlalu mepet dengan expired. ‘’Kami dapat dropping mepet,’’ ungkapnya.
Dia mengimbau masyarakat tidak perlu risau atau ragu. Sebab, batas expired tiga bulan itu dalam kondisi darurat. Namun, jika uji stabilitas dari BPOM baik, hasil tersebut merupakan batas kedaluwarsa sebenarnya. ‘’Vaksin yang kami suntikkan aman. Kami juga tidak mau berisiko,’’ tuturnya. (ggi/c1/sat/her)
Editor : Hengky Ristanto