Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Peredaran Rokok Ilegal Rambah Dunia Digital

Hengky Ristanto • Kamis, 8 September 2022 | 22:50 WIB
ILEGAL: KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan ratusan ribu rokok bodong kemarin (7/9). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
ILEGAL: KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun memusnahkan ratusan ribu rokok bodong kemarin (7/9). (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Barang kena cukai (BKC) ilegal dengan potensi kerugian negara senilai ratusan juta dimusnahkan kemarin (7/9). Terdiri dari 621.800 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dengan perkiraan nilai Rp 708 juta.


Seluruhnya didapat dari 20 penindakan di wilayah Madiun Raya periode Januari-Juni tahun ini. ‘’Total nilai kerugian negara sekitar Rp 480 juta,’’ kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan.


Ratusan ribu batang rokok bodong itu dimusnahkan setelah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN). Menurut Iwan, BKC ilegal wajib dilenyapkan lantaran tak dilengkapi pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai tidak sesuai peruntukan. ‘’Temuan serta penindakan terbanyak di Kota Madiun,’’ ujarnya.


Penindakan juga dilakukan di Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, dan Ponorogo. Seluruh daerah tersebut berpotensi sebagai peredaran BKC ilegal karena di jalur lintas antarprovinsi.


Peredaran rokok ilegal juga telah merambah dunia digital atau e-commerce (perdagangan elektronik). Selain itu, distribusinya memanfaatkan jasa pengiriman barang atau ekspedisi. ‘’Mayoritas temuan dari sejumlah ekspedisi. Karena itu, pengawasan akan kami tingkatkan,’’ terang Iwan.


Pihaknya bakal menyusun strategi baru dalam pengawasan praktik perniagaan ilegal tersebut. Pun, akan menindak tegas pihak yang sengaja melanggar aturan. ‘’Agar peredaran barang ilegal ini tidak meluas dan merugikan negara,’’ tegasnya.


Pihaknya bakal menggandeng perusahaan jasa ekspedisi untuk mencegah peredaran barang ilegal. Jika mengendus praktik culas, petugas akan meminta pihak ekspedisi menunda pengiriman. Pun, akan menggandeng PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) untuk mengawasi dan membantu penindakan jika terdapat temuan di tol. ‘’Kami sepakat bekerja sama menekan peredaran barang ilegal,’’ tuturnya. (ggi/c1/sat)

Editor : Hengky Ristanto
#rokok #kota madiun #rokok ilegal #bea cukai #cukai rokok