Hasilnya, enam liter minol jenis arak jowo (arjo) disita petugas. Empat tempat hiburan malam (THM) disasar petugas. Mulai K5 Cafe & Karaoke, Bar & Karaoke Suzana, Cafe Wiro Sableng, dan XQ Executive Karaoke & Private Lounge.
Bahkan, rombongan mobil patroli juga berhenti di salah satu toko kelontong. ‘’Kami temukan dua botol di K5 Cafe & Karaoke dan dua botol di toko Jalan Setinggil, Demangan, Taman. Masing-masing botol ukuran 1,5 liter,’’ kata Kabid Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandie.
Menurt Gamal, razia ini sebagai salah satu upaya penegakan Perda Nomor 8/2010 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Pun, menindaklanjuti atensi wali kota untuk menghentikan peredaran minol di kota ini. Khususnya yang berkadar alkohol melebihi ambang batas.
‘’Operasi ini juga atas laporan atau pengaduan masyarakat yang resah. Pemilik minol akan kami panggil ke kantor guna pembinaan,’’ ujarnya.
Gamal mengungkapkan, operasi serupa bakal digelar kembali. Pun, menyasar THM lainnya yang diduga mengedarkan minol secara bebas. Ihwal jadwalnya, sengaja dirahasiakan agar operasi berjalan maksimal. ‘’Ke depan akan dilaksanakan operasi kembali. Termasuk operasi kos-kosan yang marak disalahgunakan,’’ bebrenya.
Diketahui, wali kota Maidi tak ingin ada peredaran minol di kota ini. Meski Kota Madiun menuju metropolis, bukan berarti minol dapat dijual bebas. Sebab, minuman memabukkan itu berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pun, tidak sejalan dengan program pemkot yang kini getol membangun kota religi. Pun, menginstruksikan satpol PP selaku penegak perda untuk menindak pelanggaran peraturan. Jika benar dan terbukti, pihaknya tak segan-segan menutup tempat usaha yang menjual bebas minol. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto