Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Sudah Tak Terpakai, Puluhan Motor Dinas Dilelang Pemkot Madiun

Mizan Ahsani • Kamis, 6 Juli 2023 | 16:00 WIB
ASET: Puluhan kendaraan pelat merah dari berbagai organisasi perangkat daerah dilelang kemarin (5/7). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
ASET: Puluhan kendaraan pelat merah dari berbagai organisasi perangkat daerah dilelang kemarin (5/7). (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Sejumlah motor dinas tidak terpakai milik Pemkot Madiun dilelang untuk umum. Kendaraan dinas tersebut sudah melalui proses lelang lewat kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL). ‘’Pelaksanaan lelang dilakukan 12 Juli,’’ kata Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji kemarin (5/7).

Total ada 69 kendaraan dinas yang dilelang. Terdiri dari 61 unit motor roda dua dan delapan kendaraan roda tiga. Honda MCB 1990 menjadi motor dinas yang dilelang. Dan, paling anyar adalah Honda NF125 TD 2010. ‘’Hanya ada beberapa kendaraan yang sudah mati pajak serta tiga (motor dinas) tanpa dilengkapi STNK,’’ terangnya.

Sidik tak menampik sebagian motor dinas itu sudah dilelang lebih dari sekali. Seperti kendaraan roda tiga. Tahun lalu, kendaraan tersebut tidak laku karena dalam kondisi scrap atau rusak berat. ‘’Kami lakukan lelang dalam rangka efisiensi. Jadi, supaya tidak keluar biaya pemeliharaan,’’ jelas mantan kabid akuntansi dan aset itu.

Sebagian motor dinas tersebut dulunya merupakan milik dinas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (Dinkes-PPKB). Terlihat ada belasan motor dinas berwarna biru yang biasa dipakai penyuluh KB. Sisanya merupakan bekas kendaraan dinas badan pendapatan daerah (bapenda), kecamatan, dan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Kendati sudah cukup lawas, motor dinas itu masih berfungsi dengan baik dan bisa digunakan untuk kendaraan operasional usaha bila diinginkan masyarakat. Menurut Sidik, lelang dilakukan guna penghapusan barang milik daerah (BMD). ‘’Nomor lelang kami tempeli di atas jok kendaraan untuk mempermudah peserta lelang melihat kondisi barangnya,’’ terangnya.

Sidik mengungkapkan, lelang menggunakan sistem close bidding di website http://www.lelang.go.id. Sistem tertutup dipilih agar terjadi penawaran sehat dan menguntungkan. Selain itu, dia menegaskan bahwa peserta lelang tidak diperkenankan menawar di bawah limit. ‘’Rata-rata harga limitnya mulai Rp 750 ribu hingga Rp 7 juta,’’ ungkapnya.

Bagi yang berminat, lanjut Sidik, peserta lelang wajib memiliki akun. Meski begitu, pihaknya menyakini seluruh kendaraan dinas yang sudah tidak terpakai tersebut laku terjual. ‘’Target pelunasan bagi pemenang itu selambat-lambatnya lima hari kerja setelah penetapan pemenang. Dan, bea lelangnya itu 2 persen dari harga lelang,’’ jelasnya. (ggi/her)

Lelang Kendaraan Dinas

Sumber: BKAD Kota Madiun

Editor : Mizan Ahsani
#bkad #lelang motor #aset #KPKNL #kendaraan dinas #Pemkot Madiun