Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Kasus Korupsi PSU Kota Madiun, Jaksa Tanggapi Eksepsi, Hakim Siapkan Putusan Sela

Hengky Ristanto • Selasa, 25 Februari 2025 | 02:27 WIB
MEJA HIJAU: Proses jalannya sidang lanjutan dugaan perkara korupsi PSU perumahan Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (24/2).
MEJA HIJAU: Proses jalannya sidang lanjutan dugaan perkara korupsi PSU perumahan Kota Madiun di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (24/2).

SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Sidang perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Kota Madiun kembali digelar pada Senin (24/2/2025).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya itu beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah HS dan TI. Mereka didakwa atas dugaan penyalahgunaan PSU perumahan yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,4 miliar.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halimah Umaternate tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membantah seluruh keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya, Senin (17/2/2025).

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun yang diwakili oleh Doddy Eka Wijaya, menyatakan bahwa dakwaan telah disusun sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, keberatan terdakwa tidak berdasar dan seharusnya ditolak oleh majelis hakim.

’’Seluruh unsur dalam dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada pelanggaran dalam penyusunan dakwaan,’’ tegas Doddy dalam persidangan.

Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU, majelis hakim menyatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Senin (3/3/2025) dengan agenda putusan sela.

Putusan ini akan menentukan apakah nota keberatan terdakwa dikabulkan atau persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti lebih lanjut. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#eksepsi #pengadilan tipikor surabaya #kota madiun #kasus korupsi #putusan sela #psu