Jawa Pos Radar Madiun – Masyarakat Kota Madiun yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bakal dijaring.
Pemkot Madiun bersama kepolisian setempat segera menggelar razia kendaraan. Termasuk kendaraan pelat merah milik organisasi perangkat daerah (OPD).
‘’Pembangunan daerah, seperti perbaikan jalan dan penerangan, sangat bergantung pada pajak yang dibayar masyarakat. Jadi, kesadaran membayar pajak itu penting,’’ tegas Wali Kota Madiun Maidi saat sosialisasi opsen pajak PKB dan BBNKB di Taman Hijau Demangan (THD), Kamis (24/4).
Razia akan difokuskan pada kendaraan yang telat membayar pajak. Petugas akan memberi teguran dan sanksi bagi pemilik kendaraan yang tak kunjung melunasi.
‘’Nanti kami datangi dan ingatkan. Pajak yang dibayarkan kembali untuk masyarakat juga,’’ imbuh Maidi.
Menariknya, penertiban juga menyasar kendaraan dinas. Maidi menegaskan tidak ada toleransi bagi kendaraan pelat merah yang menunggak pajak.
Ia bahkan tak segan menarik kendaraan dinas dari pegawai yang lalai dan memberikannya kepada pegawai lain yang bersedia patuh.
‘’Kalau ada kendaraan dinas yang nunggak, saya tarik. Lalu saya berikan kepada staf lain yang tertib pajak,’’ ancamnya.
Inventarisasi kendaraan dinas pun mulai dilakukan. Maidi optimistis semua kendaraan milik Pemkot Madiun tertib administrasi pajak.
‘’Pejabat dan pegawai harus jadi contoh. Jangan sampai masyarakat disuruh tertib, tapi kita sendiri lalai,’’ tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun Jariyanto menambahkan bahwa penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Terutama pasca diberlakukannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
‘’Mulai tahun ini, daerah mendapatkan bagian 66 persen dari opsen PKB dan BBNKB. Ini peluang baru PAD yang harus dimaksimalkan,’’ tandasnya. (ggi/den)
Editor : Hengky Ristanto