Jawa Pos Radar Madiun – Sidang perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kota Madiun terus bergulir.
Mantan Kepala BPN Kota Madiun periode 2011–2014, Sudarmadi, dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Madiun dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin (14/5).
Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, bersama dua anggota majelis dan panitera. Sudarmadi hadir didampingi dua penasihat hukumnya.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan Sudarmadi tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair.
Ia dinilai turut serta menyalahgunakan kewenangan jabatan hingga menguntungkan pihak lain dan merugikan negara hingga Rp2,43 miliar.
“Menuntut pidana empat tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” jelas Jaksa Doddy Eka Wijaya.
Barang bukti yang berkaitan dalam perkara ini digunakan juga dalam berkas terdakwa lain, yakni Han Sutrisno dan Muh Tommy Iswahyudi.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum (pledoi) dijadwalkan berlangsung Rabu, 23 Mei 2025 mendatang. (her)
Editor : Hengky Ristanto