Jawa Pos Radar Madiun – Penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Madiun diminta lebih bijak memanfaatkan bantuan yang diterima.
Pasalnya, seluruh aktivitas transaksi kini dipantau melalui integrasi sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), aplikasi Kemensos, hingga PPATK.
Kepala Dinsos-PPPA Kota Madiun Heri Suwartono menjelaskan, sejak penerapan DTSEN, data penerima bansos langsung tersinkronisasi dengan sejumlah instansi pemerintah.
’’Melalui aplikasi PPATK bisa terlihat apakah rekening digunakan untuk judi online (judol) atau tidak. Semuanya terekam,’’ jelasnya, Rabu (26/11).
Hasil penelusuran menunjukkan 10 warga Kota Madiun sempat terindikasi bermain judol, sehingga penyaluran bansos mereka dibekukan selama dua triwulan.
Setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi, bansos kembali diaktifkan.
Selain transaksi mencurigakan, perubahan status desil bantuan juga dipengaruhi pola belanja daring.
Banyak kasus ketika warga membeli barang melalui marketplace menggunakan pinjaman online atau paylater di atas Rp 5 juta.
Sistem otomatis mengklasifikasikan mereka sebagai mampu.
’’Jika pembeliannya besar dan mampu mengangsur, sistem membaca mereka tidak layak menerima bantuan sehingga keluar dari desil 1 sampai 5,’’ terang Heri.
Ia mengimbau masyarakat memahami kebijakan baru agar tidak tiba-tiba terhapus dari daftar penerima.
’’Setelah DTSEN berjalan, seluruh aturan menjadi lebih ketat. Warga harus memahami agar tidak terlempar dari desil 1 sampai 6,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto